Hubungan
Serikat Karyawan Manajemen
Nama : Ayu Aisyah Amini
NPM : 21216231
Kelas : 4EB10
Mata Kuliah : Manajemen Sumber Daya Manusia
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2019
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam
kegiatan ekonomi, ada beberapa hal yang menjadi faktor penentu keberhasilan
sutu perusahaan, diantaranya adalah baiknya sumber daya manusia yang dimiliki
oleh perusahaan. Para manajer sangat sadar akan nilai investasi mereka dalam
hal sumber daya manusia. Mulai dari menemukan, mempekerjakan, memotivasi,
melatih, mendisiplinkan, dan mengembangkan karyawan menjadi prioritas nomor
satu bagi mayoritas bisnis.
Adanya
hubungan ketenagakerjaan (labour relations) yang merupakan hubungan
berkesinambungan di antara sekolompok karyawan dengan manajemen perusahaan,
memungkinkan para karyawan membentuk suatu perkumpulan atau organisasi yang
dinamakan serikat karyawan. Terbentuknya serikat karyawan ini dikarenakan rasa
ketidakpuasan karyawan terhadap berbagai kondisi perusahaan. Hubungan ini
meliputi negosiasi kontrak tertulis menyangkut gaji, jam kerja, ketentuan kerja
dan intepretasi serta pelaksanaan kontrak selama jangka waktu berlakunya.
Pengetahuan tentang hubungan ketenagakerjaan dan perundingan bersama adalah
penting. Pada kenyataannya, sulit memisahkan hubungan ketenagakerjaan sebagai
fungsi sumber daya manuusia dari banyak aktivitas sumber daya manusia lainnya.
Penggunaan
kegiatan kolektif seperti serikat karyawan ini, menciptakan berbagai kendala
atau batasan baru bagi manajemen personalia. Batasan-batasan baru ini dalam
praktek pelaksanaanya sulit diterima para manajer. Ini tidak berarti akhir
kesuksesan dari suatu organisasi, karena masih banyak perusahaan yang sukses
dalam menjalankan usahanya dengan mempunyai satu atau lebih serikat karyawan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Landasan
Pertimbangan Pembentukan Serikat Karyawan
Pada saat
pembentukannya, suatu serikat pekerja/serikat buruh (SP) harus memiliki
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Hal ini berdasarkan Pasal 11 Serikat
Kerja/Serikat Buruh, yang berbunyi:
1.
Setiap
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
2.
Anggaran
dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan lambang;
b. dasar negara, asas, dan tujuan;
c. tanggal pendirian;
d. tempat kedudukan;
e. keanggotaan dan kepengurusan;
f. sumber dan pertanggungjawaban
keuangan; dan
g. ketentuan perubahan anggaran dasar
dan/atau anggaran rumah tangga.
Setelah
proses pembentukannya selesai, maka tahapan yang harus dilakukan berikutnya
adalah memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Dinas Tenaga Kerja dari pemerintah
Kabupaten atau walikotamadya di mana perusahaan berdomisili) untuk dilakukan
pencatatan atas pembentukan SP tersebut. Hal ini diatur di dalam Pasal 18 UU
Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang berbunyi:
1. Serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk
memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.
2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat a(1) dengan dilampiri:
a. daftar nama anggota pembentuk;
b. anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga;
c. susunan dan nama pengurus.
2.2
Langkah-langkah
Pihak Manajemen
Tahapan yang harus
dilakukan setelah pembentukan serikat pekerja adalah memberitahukan secara
tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan (Dinas Tenaga Kerja dari pemerintah Kabupaten atau
walikotamadya di mana perusahaan berdomisili) untuk dilakukan pencatatan atas
pembentukan SP tersebut. Hal ini diatur di dalam Pasal 18 UU Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, yang berbunyi:
1. Serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.
2. Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri:
a.
daftar nama anggota pembentuk;
b.
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c.
susunan dan nama pengurus.
2.3
Perundingan
Kolektif
Perundingan kolektif adalah suatu proses dimana perwakilan
manajemen dan serikat pekerja yang bertemu untuk merundingkan satu kesepakatan
tenaga kerja. Perundingan kolektif ini akan memuat persetujuan tentang
ketentuan khusus menyangkut upah, jam, dan kondisi kerja.
1.
Faktor-faktor
Pengaruh dalam Perundingan Kolektip
A.
Cakupan
rundingan
Yaitu
banyaknya buruh yang akan terkena hasil perundingan atau perjanjian kerja,
seperti dalam suatu departemen, devisi, perusahaan atau keseluruhan karyawan
dalam suatu industry.
B. Tekanan-tekanan perundingan serikat
karyawan
Selain
penggunaan taktik tawar-menawar, ada tiga tipe tekanan yang lebih kuat yang
kadang-kadang digunakan :
a. Pemogokan
b. Mencegah atua menghalangi
karyawan-karyawan yang ingin masuk kerja sewaktu diadakan pemogokan.
C. Peran pemerintah
Serikat
karyawan dan buruh sering lebih mempersilahkan intervensi pemerintah untuk menyelesaikan
berbagai masalah hubungan kerja mereka. Interverensi ini paling tidak dlam
bentuk segala perundang-undangan dan peraturan di bidang perburuhan.
D. Kesediaan perusahaan
Kesediaan
perusahaan untuk berunding secara terbuka dengan serikat karyawan di tentukan
oleh kemampuan atau kekuatan perusahaan, filsafat kepemimpinan, gaya manajemen
dan kemungkinan menggunakan alat-alat pemaksaan (misal ; pemecatan, skorsing,
demosi dan sebagainya)
2.
Manajemen
menggunakan beberapa teknik untuk mempersiapkan perundingan.
Pertama:
manajemen menyediakan data yang merupakan landasan membangun posisi
perundingannya. Berupa data upah dan tunjangan, serta perbandingan tarif upah
local dan tarif yang dibayar untuk pekerja yang sama dalam indusrti. Data
tentang distribusi tenaga kerja (misal ; dari segi usia, jenis kelamin,
senioritas), factor-faktor tersebut juga menentukan apa yang sesungguhnya akan
di bayar dalam tunjangan. Yang juga penting adalah data ekonomi internal
menyangkut baiaa tunjangan, level pendapatan keseluruhan, dan jumlah serta
biaya kerja lembur. Manajemen juga akan ‘membiayai’ kontrak tenaga kerja
terbaru dan menetapkan biaya yang meningkat-total, per karyawan, dan per-jam
dari tuntutan serikat pekerja.
Kedua:
survey sikap untuk menguji reaksi dari karyawna terhadap berbagai seksi kontrak
yang mungkin dirasakan manajemen menuntut perubahan dan konferensi tidak resmi
dengan pemimpin serikat pekerja setempat guna membahas efektivitas operasional
dari kontrak dan mengusulkan pemeriksaan percobaan tentang gagasan manajemen
bagi perubahan.
3.
Tahap-tahap
perundingan
perundingan
actual khususnya berlangsung melalui beberapa tahap pengembangan.
Pertama: masing-masing pihak menyajikan
tuntutannya. Tahap ini kedua pihak biasanya cukup jauh berdasarkan beberapa
soal.
Kedua: ada satu pengurangan tuntutan.
Pada tahap ini masing-masing pihak menukarkan beberapa dari tuntutannya untuk
mendapatkan yang lain.
Ketiga: semua pihak membentuk subkomite
gabungan untuk mencoba mewujudkan alternative yang masuk akal.
Keempat: perwakilan serikat pekerja
memeriksa secara informal para penyelia mereka dan anggota serikat pekerja,
perwakilan manajemen memeriksa manajemen puncak. Akhirnya, begitu segala
sesuatu menjadi teratur, satu persetujuan resmi disepakati dan ditandatangani.
4. Proses perundingan kolektif
a.
Tahap
persiapan negosiasi.
b.
Tahap
keberhasilan perundingan tergantung pada kesiapan kedua belah pihak.
c. Kegiatan-kegiatan follow-up, yaitu
administrasi perjanjian kerja.
2.4
Kesepakatan
Kerja Bersama
Kesepakatan
kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat
pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat
pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan
pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Peraturan-peraturan yang mendasari
diperlukannya KKB/PKB antara lain adalah:
1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
2. UU No. 1 Tahun 1954 tentang
Perjajian Perburuhan Antara Serikat Buruh dan Majikan
3. UU No. 18 Tahun 1956 tentang
Persetujuan Konvensi ILO No. 98 mengenai Berlakunya Dasar-dasar daripada Hak
Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama
4. PP No.49 Tahun 1954 tentang Cara
Membuat dan Mengatur Perjanjian Perburuhan
5. Kepmenaker No.Per-01/MEN/1985
tentang Pelaksanaan Tata Cara Pembuatan Kesepakatan Kerja Bersama
2.5
Hubungan
Pekerja Manajemen
1. Hubungan yang kurang harmonis
Tujuan para
pekerja, serikat pekerja, manajemen, dan pemerintah seringkali tidak berjalan seiring.
Sehingga, sering muncul hubungan yang kurang harmonis, dimana pekerja dan
manajemen berusaha untuk memperoleh potongan yang lebih besar dari pendapatan
yang ada. Secara historis, SP mengambil sikap yang kurang harmonis dalam
interaksinya dengan manajemen. Fokus tuntutannya adalah pada upah, jam kerja,
dan kondisi kerja sebagai usaha untuk memperoleh “lebih banyak dan lebih baik”
dari yang selama ini diterima dari perusahaan.
2. Hubungan Kooperatif
Dalam satu
hubungan yang kooperatif, peran serikat pekerja adalah sebagai mitra, bukan
pengkritik, dan SP mempunyai tanggung jawab yang sama dengan manajemen untuk
mencapai solusi yang kooperatif yang menghasilkan sesuatu seperti yang
ditunjukkan dalam “kemitraan dalam perundingan kolektif”. Oleh karenanya, hubungan
yang kooperatif membutuhkan suatu hubungan dimana serikat pekerja dan manajemen
bersama-sama memecahkan masalah, saling berbagi informasi, dan mencari
pemecahan yang integrative
2.6
Tindakan
Disiplin dan pengaduan
Disiplin
karyawan dan prosedur menangani keluhan karyawan digunakan oleh organisasi
untuk memecahkan masalah-masalah yang berkaitan dengan pelang-garan peraturan
kerja organisasional atau masalah kerja yang buruk. Apabila seorang
karyawan mempunyai keluhan terhadap organisasi atau manajemen, sewajarnya
karyawan tersebut menggunakan prosedur untuk menyelesaikan masalahnya.
Agar
dapat berkompetisisecara efektif, organisasi harus mengambil langkah-langkah
untuk menjamin bahwa mereka yang berkinerja bagus dimotivasi untuk tetap
bertahan bekerja bersama organisasi, sedangkan mereka yang memiliki
kinerja rendah didorong untuk meningkatkan kinerjanya atau kalau perlu
dipaksa untuk meninggalkan organisasi. Bagaimanapun juga , mempertahankan
orang-orang yang berkinerja tinggi tidaklah selalu mudah. Untuk
melaksanakan hal tersebut, organisasi dapat menggunakan program-program
seperti, pengembangan karyawan, pengelolaan kinerja dan pengembangan karir.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan
Pasal 11 Serikat Kerja/Serikat Buruh, pada saat pembentukan suatu serikat
pekerja/serikat buruh (SP) harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga. Tahapan yang harus dilakukan setelah
pembentukan serikat pekerja adalah memberitahukan secara tertulis kepada
instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Dinas
Tenaga Kerja dari pemerintah Kabupaten atau walikotamadya di mana perusahaan
berdomisili) untuk dilakukan pencatatan atas pembentukan SP tersebut.
Perundingan
kolektif adalah suatu proses dimana perwakilan manajemen dan serikat pekerja
yang bertemu untuk merundingkan satu kesepakatan tenaga kerja. Perundingan
kolektif ini akan memuat persetujuan tentang ketentuan khusus menyangkut upah,
jam, dan kondisi kerja.
Kesepakatan
kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat
pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat
pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan
pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Ada beberapa hubungan
Pekerja Manajemen,
yaitu hubungan yang kurang harmonis dan hubungan Kooperatif.
Disiplin karyawan dan
prosedur menangani keluhan karyawan digunakan oleh organisasi untuk memecahkan
masalah-masalah yang berkaitan dengan pelang-garan peraturan kerja
organisasional atau masalah kerja yang buruk.
DAFTAR PUSTAKA
www.mdp.ac.id
https://daudydingga.wordpress.com/2014/01/07/manajemen-sdm-bab-7-14/
http://verahadiyati.blogspot.com/2012/12/perundingan-kolektif.html
http://blitarbelajar.blogspot.com/2010/03/makalah-serikat-karyawan.html