Pemutusan
Hubungan Kerja
Nama : Ayu Aisyah Amini
NPM : 21216231
Kelas : 4EB10
Mata Kuliah : Manajemen Sumber Daya Manusia
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2019
BAB I
PENDAHULUAN
Pemutusan Hubungan
Kerja merupakan suatu hal yang sangat ditakuti oleh karyawan yang masih aktif
bekerja. Hal ini dikarenakan kondisi kehidupan politik yang goyah, kemudian
disusul dengan carut marutnya kondisi perekonomian yang berdampak pada banyak
industri yang harus gulung tikar, dan tentu saja berdampak pada pemutusan
hubungan kerja yang dilakukan dengan sangat tidak terencana. Kondisi inilah
yang menyebabkan orang yang bekerja pada waktu itu selalu dibayangi kekhawatiran
dan kecemasan, kapan giliran dirinya diberhentikan dari pekerjaan yang menjadi
penopang hidup keluarganya.
Dalam kondisi normal,
pemutusan hubungan kerja akan menghasilkan sesuatu keadaan yang sangat
membahagiakan. Setelah menjalankan tugas dan melakukan peran sesuai dengan
tuntutan perusahaan, dan pengabdian kepada organisasi maka tiba saatnya
seseorang untuk memperoleh penghargaan yang tinggi atas jerih payah dan
usahanya tersebut.
PHK sebagai manifestasi
pensiun yang dilaksanakan pada kondisi tidak normal nampaknya masih merupakan
ancaman yang mencemaskan karyawan. Dunia industri negara maju yang masih saja mencari
upah buruh yang murah, senantiasa berusaha menempatkan investasinya di
negara-negara yang lebih menjanjikan keuntungan yang besar, walaupun harus
menutup dan merelokasi atau memindahkan pabriknya ke Negara lain. Keadaan ini
tentu saja berdampak PHK pada karyawan di negara yang ditinggalkan. Efisiensi
yang diberlakukan oleh perusahaan pada dewasa ini, merupakan jawaban atas
penambahan posisi-posisi yang tidak perlu di masa lalu, sehingga dilihat secara
struktur organisasi, maka terjadi penggelembungan yang sangat besar. Ketika
tuntutan efisiensi harus dipenuhi, maka restrukturisasi merupakan jawabannya.
Di sini tentu saja terjadi pemangkasan posisi besar-besaran, sehingga PHK masih
belum dapat dihindarkan.
Ketika perekonomian
dunia masih belum adil, dan program efisiensi yang dilakukan oleh para manajer
terus digulirkan, maka PHK masih merupakan fenomena yang sangat mencemaskan,
dan harus diantisipasi dengan penyediaan lapangan kerja dan pelatihan
ketrampilan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat (mantan karyawan).
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan hubungankerja ialah suatu langkah
pengakhiran kerja antara pekerja dan pengusaha karena suatu hal tertentu. Dalam
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU
Ketenagakerjaan) mendefinisikan PHK sebagai pengakhiran hubungan kerja karena
suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara
pekerja dan pengusaha.
2.2 Arti
dan Sebab-sebab PHK
Penyebab terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja
1. Faktor-faktor yang bersifat
intern:
a.
Pelanggaran disiplin
b.
Pekerja melanggar hukum atau merugikan perusahaan
seperti penggelapan, pencurian dan melalaikan kewajiban secara serampangan
c.
Adanya itikad tidak baik dari pekerja
d.
Rasionalisasi
e.
Pekerja tidak cakap melaksanakan pekerjaan
2.
Faktor – faktor yang bersifat ekstern:
a.
Pengaruh ekonomi dunia
b.
Kebijaksanaan pemerintah, seperti kebijaksanaan dalam
bidang ekspor
c.
Bencana alam seperti banjir, kebakaran dan lain-lain
2.3 Jenis-jenis
Pemutusan Hubungan kerja
Secara normatif,
ada dua jenis PHK, yaitu:
1.
PHK secara sukarela
PHK sukarela misalnya, yang
diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula
karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation),
memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia.
2.
PHK dengan tidak sukarela.
PHK tidak sukarela dapat
terjadi antara lain karena buruh melakukan kesalahan berat seperti mencuri atau
menggelapkan uang milik perusahaan atau melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan pekerjaan.
Selain itu PHK tidak sukarela
juga bisa terjadi lantaran buruh melanggar perjanjian kerja, PKB atau PP.
Perusahaan yang juga sedang melakukan peleburan, penggabungan dan atau
perubahan status, memiliki opsi untuk mempertahankan atau memutuskan hubungan
kerja. Nah, untuk konteks PHK tidak sukarela ini, hubungan kerja antara
pengusaha dengan buruh baru berakhir setelah ditetapkan oleh Lembaga
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Tidak
demikian dengan PHK yang sukarela.
2.4 Prosedur
Pemberhentian Hubungan kerja
Sebelum melakukan
pemutusan hubungan kerja maka pengusaha harus lebih dulu melakukan daya upaya
untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Upaya tersebut melalui peningkatan efisiensi
dan penghematan seperti :
1.
Mengurangi shift
apabila perusahaan menggunakan beberapa shift
2.
Membatasi atau
menghaouskan kerja lembur sehingga dapat mengurang biaya tenaga kerja
3.
Apabila upaya di
atas beum membawa hasil perlu diadakan pengurangan jam kerja
4.
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam Pemutusan Hubungan Kerja:
a.
Perlu dibuktikan
adanya usaha untuk menghindarkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja
b.
Bilamana
hubungan kerja diputus atas persetujuan pekerja masih diperlukan izin dari P4D
/ P4P
c.
Masa percobaan
harus diberitahukan sewaktu membuat perjanjian kerja antara pengusaha dan
pekerja
2.5 Mengapa
PHK dilakukan
Menurut
UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, pihak perusahaan dapat saja
melakukan PHK dalam berbagai kondisi seperti di bawah ini:
1. Pengunduran diri secara baik-baik
atas kemauan sendiri
Bagi
pekerja yang mengundurkan diri secara baik-baik tidak berhak mendapat uang pesangon
sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2. Yang bersangkutan juga tidak berhak
mendapatkan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3
tetapi berhak mendapatkan uang penggantian hak mendapatkan 1 kali ketentuan
pasal 156 ayat 4.
Apabila
pekerja tersebut mengundurkan diri secara mendadak tanpa mengikuti prosedur
sesuai ketentuan yang berlaku (diajukan 30 hari sebelum tanggal pengunduran
diri) maka pekerja tersebut hanya mendapatkan uang penggantian hak. Tetapi
kalau mengikuti prosedur maka pekerja tersebut mendapatkan uang pisah yang
besar nilainya berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang
tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.
2. Pengunduran diri secara tertulis
atas kemauan sendiri karena berakhirnya hubungan kerja
Bagi
pekerja kontrak yang mengundurkan diri karena masa kontrak berakhir, maka
pekerja tersebut tidak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan pasal 154
ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 juga
uang pisah tetapi berhak atas penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat
4.
3. Pengunduran diri karena mencapai
usia pensiun.
Mengenai
batasan usia pensiun perlu disepakati antara pengusaha dan pekerja dan
dituangkan dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. Batasan
usia pensiun yang dimaksud adalah penentuan usia berdasarkan usia kelahiran dan
berdasarkan jumlah tahun masa kerja.
Contoh :
Seseorang pekerja
dikatakan pensiun apabila sudah mencapai usia 55. Apabila seorang pekerja sudah
mencapai usia 55 tahun maka secara otomatis dikategorikan pensiun walaupun masa
kerjanya belum mencapai 25 tahun. Tetapi sebaliknya walaupun usianya belum
mencapai 55 tahun tetapi lama masa kerja sudah mencapai 25 tahun berturut-turut
di perusahaan yang sama maka pekerja tersebut dikategorikan pensiun. Apa pun
kategori pensiunnya, pekerja tersebut berhak mendapat uang pesangon 2 kali
ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal
156 ayat 4 tetapi tidak berhak mendapat uang pisah.
4. Pekerja melakukan kesalahan berat
Kesalahan apa saja
yang termasuk dalam kategori kesalahan berat?
a.
Pekerja telah
melakukan penipuan, pencurian, penggelapan barang dan atau uang milik
perusahan.
b.
Pekerja
memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahan.
c.
Pekerja mabuk,
minum - minuman keras, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan
zat aktif lainnya, dilingkungan kerja.
d.
Melakukan
perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.
e.
Menyerang,
menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi, teman sekerja atau perusahaan
dilingkungan kerja.
f.
Membujuk teman
sekerja atau perusahaan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
Undang-undang.
g.
Dengan ceroboh
atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik
perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
h.
Dengan ceroboh
atau sengaja membiarkan teman sekerja atau perusahaan dalam keadaan bahaya
ditempat kerja.
i.
Membongkar atau
membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk
kepentingan negara.
j.
Melakukan
perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam hukuman pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih.
Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya
berdasarkan kesalahan berat hanya dapat memperoleh uang pengganti hak sedang
bagi pekerja yang tugas dan fungsi tidak mewakili kepentingan perusahaan secara
langsung,selain memperoleh uang pengganti, juga diberikan uang pisah yang
besarnya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan atau
Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
5. Pekerja ditahan pihak yang
berwajib.
Perusahaan
dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja setelah 6 (enam)
bulan tidak melakukan pekerjaan yang disebabkan masih dalam proses pidana. Dalam
ketentuan bahwa perusahaan wajib membayar kepada pekerja atau buruh uang
penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ditambah uang pengganti hak.
Untuk
Pemutusan Hubungan Kerja ini tanpa harus ada penetapan dari lembaga
Penyelesaian Hubungan Industrial tetapi apabila Pengadilan memutuskan perkara
pidana sebelum 6 (enam) bulan dan pekerja dinyatakan tidak bersalah, perusahaan
wajib mempekerjakan kembali.
6. Perusahaan/perusahaan mengalami
kerugian
Apabila
perusahaan bangkrut dan ditutup karena mengalami kerugian secara terus menerus
selama 2 (dua) tahun, perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
terhadap pekerja.
Syaratnya
adalah harus membuktikan kerugian tersebut dengan laporan keuangan 2 (dua)
tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. Dan perusahaan wajib
memberikan uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan dan uang pengganti hak.
7. Pekerja mangkir terus menerus
Perusahaan
dapat memutuskan hubungan kerja apabila pekerja tidak masuk selama 5 hari
berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti-bukti yang sah
meskipun telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis oleh perusahaan.
Dalam situasi seperti ini, pekerja dianggap telah mengundurkandiri. Keterangan
dan bukti yang sah yang menunjukkan alasan pekerja tidak masuk, harus
diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja masuk kerja dan untuk
panggilan patut diartikan bahwa panggilan dengan tenggang waktu paling lama 3
hari kerja dengan di alamatkan pada alamat pekerja yang bersangkutan atau
alamat yang dicatatkan pada perusahaan.
Pekerja
yang di-PHK akibat mangkir, berhak menerima uang pengganti hak dan uang
pisah yang besarnya dalam pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian kerja,
Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
8. Pekerja meninggal dunia
Hubungan
kerja otomatis akan berakhir ketika pekerja meninggal dunia. Perusahaan
berkewajiban untuk memberikan uang yang besarnya 2 kali uang pesangon, 1 kali
uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak. Adapun sebagai ahli waris
janda/duda atau kalau tidak ada anak atau juga tidak ada keturunan garis lurus
keatas/kebawah selam tidak diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan,
Perjanjian Kerja Bersama.
9. Pekerja melakukan pelanggaran
Di
dalam hubungan kerja ada suatu ikatan antara pekerja dengan perusahaan yang
berupa perjanjian kerja , peraturan perusahaan,dan Perjanjian Kerja Bersama
yang dibuat oleh perusahaan atau secara bersama-sama antara pekerja/serikat
pekerja dengan perusahaan, yang isinya minimal hak dan kewajiban masing-msing
pihak dan syarat-syarat kerja, dengan perjanjian yang telah disetujui oleh
masing-masing pihak diharapkan didalam implementasinya tidak dilanggar oleh
salah satu pihak.
Pelanggaran
terhadap perjanjian yang ada tentunya ada sangsi yang berupa teguran lisan atau
surat tertulis, sampai ada juga yang berupa surat peringatan. Sedang untuk
surat peringatan tertulis dapat dibuat surat peringatan ke I, ke II, sampai ke
III. masing-masing berlakunya surat peringatan selam 6 bulan sehingga apabila
pekerja sudah diberi peringatan sampai 3 kali berturut-turut dalam 6
bulan terhadap pelanggaran yang sama maka berdasarkan peraturan yang ada
kecuali ditentukan lain yang ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan ,Perjanjian kerja Bersama, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan
hubungan kerja. Perusahaan Berkewajiban memberikan uang pesangon 1 dari
ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan dan uang pengganti hak
yang besarnya ditentukan dalam peraturan yang ada.
10. Perubahan status, penggabungan,
pelemburan atau perubahan kepemilikan
Bagi
pekerja yang diakhiri hubungan kerjanya karena alasan tersebut di atas maka:
a.
Pekerja yang tidak bersedia melanjutkan hubungan
kerjanya, pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 1 kali sesuai ketentuan
pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali sesuai pasal 156 ayat 3
dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan tidak berhak
mendapatkan uang pisah.
b. Perusahaan
tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya maka bagi pekerja tersebut
berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang
penghargaan masa kerja pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai
ketentuan pasal 156 ayat 4 dan tidak berhak mendapat uang pisah.
11. Pemutusan Hubungan Kerja karena
alasan Efisiensi
Bagi
pekerja yang mengakhiri hubungan kerjanya karena efisiensi maka pekerja
tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang
penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penghargaan masa
kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4 tetapi tidak berhak mendapatkan uang
pisah.
2.6 Hak-hak
Karyawan setelah Pemberhentian
Menurut Undang-Undang No 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 156 ayat (1) terdapat tiga jenis
pesangon yang harusnya diterima karyawan yang di PHK. Berikut ini petikan dari
pasal 156 UU Ketenagakerjaan:
Pasal 156
Dalam
hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang
pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang
seharusnya diterima.
Hak Karyawan 1: Uang Pesangon
Perusahaan yang
melakukan pemutusan hubungan kerja harus membayarkan uang pesangon seperti yang
terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2, dengan aturan sebagai
berikut:
Masa
Kerja (Tahun)
|
Uang
Pesangon
|
< 1 tahun
|
1 bulan gaji
|
≥1 – 2 tahun
|
2 bulan gaji
|
≥2 –
3 tahun
|
3 bulan gaji
|
≥3 – 4 tahun
|
4 bulan gaji
|
≥4 –
5 tahun
|
5 bulan gaji
|
≥5 –
6 tahun
|
6 bulan gaji
|
≥6 –
7 tahun
|
7 bulan gaji
|
≥7 –
8 tahun
|
8 bulan gaji
|
≥8 tahun
|
9 bulan gaji
|
Contoh: Pak White,
terkena PHK setelah 15 tahun bekerja di perusahaan. Gaji terakhir Pak White di
perusahaan adalah Rp 10.000.000 (gaji pokok dan segala macam tunjangan). Berapa
uang pesangon yang diterima pak White? Berdasarkan tabel di atas, maka
uang pesangon yang diterima Pak White adalah 9 x 10.000.000 = Rp
90.000.000.
Hak Karyawan 2: Uang Penghargaan Masa Kerja
Perusahaan yang
melakukan pemutusan hubungan kerja harus membayarkan uang penghargaan masa
kerja seperti yang terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3,
dengan aturan sebagai berikut:
Masa
Kerja (Tahun)
|
Uang Penghargaan
Masa Kerja
|
≥3
– 6 tahun
|
2 bulan
gaji
|
≥6
– 9 tahun
|
3 bulan
gaji
|
≥9
– 12 tahun
|
4 bulan
gaji
|
≥12
– 15 tahun
|
5 bulan
gaji
|
≥15
– 18 tahun
|
6 bulan
gaji
|
≥18
– 21 tahun
|
7 bulan
gaji
|
≥21
– 24 tahun
|
8 bulan
gaji
|
≥24
tahun
|
10 bulan
gaji
|
Contoh: Melanjutkan
kasus pak White, berapa tunjangan uang penghargaan masa kerja yang diterima Pak
White? Berdasarkan tabel di atas, maka uang penghargaan masa kerja yang
diterima Pak White adalah 6 x Rp 10.000.000 = Rp 60.000.000
Hak Karyawan 3: Uang Pengganti Hak yang Seharusnya Diterima
Selain kedua hak
tersebut, menurut UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3 terdapat juga uang
pengganti hak yang seharusnya diterima, seperti:
1. cuti
tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
2. biaya
atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana
pekerja/buruh diterima bekerja;
3. penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus)
dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi
syarat;
4. hal-hal
lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama.
Peraturan
Tambahan Mengenai Hak Karyawan yang di PHK:
Karyawan tidak berhak
mendapatkan uang pesangon jika: Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan
kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha
telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar
penuh oleh pengusaha. (Pasal 167 ayat 1 UU Ketenagakerjaan).
Perusahaan harus
bayar 1 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja dan uang
pengganti hak, jika:
1.
PHK, karena
pekerja atau karyawan yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian
kerja bersama atau peraturan perusahaan dan sudah mendapat 3 kali
peringatan berturut-turut (Pasal 161 UU Ketenagakerjaan).
2.
Terjadi
perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan
perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja. (Pasal
163 UU Ketenagakerjaan).
3.
perusahaan tutup
yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2
(dua) tahun dan telah di audit oleh akuntan publik (Pasal 164 UU
Ketenagakerjaan ayat 1).
4.
perusahaan tutup
yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur) (Pasal 164 UU
Ketenagakerjaan ayat 1).
5.
Pengusaha dapat
melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ buruh karena perusahaan
pailit (Pasal 165 UU Ketenagakerjaan ayat 1).
Perusahaan harus bayar
2 kali uang pesangon jika:
1.
Perusahaan tutup
yang disebabkan bukan karena kerugian dua tahun berturut-turut atau bukan
keadaan memaksa (force majeur) (Pasal 164 UU Ketenagakerjaan ayat
3).
2.
Pengusaha tidak
mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena
usia pensiun pada program pensiun (Pasal 167 ayat 5 UU
Ketenagakerjaan).
3.
Pemutusan
hubungan kerja yang diminta oleh pekerja atau buruh dengan alasan
: menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam
pekerja/buruh, membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak
membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut atau lebih, tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan
kepada pekerja/ buruh, memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan
pekerjaan di luar yang diperjanjikan aray memberikan pekerjaan yang
membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh
sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian
kerja. (Pasal 169 ayat 1 dan 2UU Ketenagakerjaan).
4.
Pekerja/buruh
yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja
dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas)
bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja. (Pasal 172 ayat 1 dan 2UU
Ketenagakerjaan).
2.7 Konsekuensi
Pemutusan Hubungan Kerja
Pasal 156
UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa apabila terjadi PHK pengusaha diwajibkan
membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh. Perhitungan uanga
pesangon yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh ditetapkan sebagai
berikut:
1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1
bulan upah;
2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
6. Masa kerja 5 tahun atau lebih,
tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi
kurang darai 8 tahun, 8 bulan upah;
9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9
bulan upah.
Perhitungan
uang penghargaan masa kerja yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh
ditetapkan sebagai berikut:
1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
4. Masa kerja 12 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
5. Masa kerja 15 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
6. masa kerja 18 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
7. Masa kerja 21 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
8. Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10
bulan upah.
Uang penggantian hak yang seharusnya
diterima oleh pekerja/buruh meliputi:
1. Cuti tahunan yang belum diambil dan
belum gugur;
2. Biaya atau ongkos pulang untuk
pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
3. Pengganti perumahan serta pengobatan
dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon
dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
2.8 Larangan Terhadap PHK
Perusahaan
dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan-alasan sebagai
berikut (Pasal 153 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan):
1. Pekerja/buruh
berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu
tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
2. Pekerja/buruh
berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Pekerja/buruh
menjalankan idabah yang diperintahkan agamanya;
4. Pekerja/buruh
menikah;
5. Pekerja/buruh
perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
6. Pekerja/buruh
mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh
lainnya di dalam satu perusahaan,
kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama; (frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;” sudah
dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Mahkamah Konstutusi)
7. Pekerja/buruh
mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh,
pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam
kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan
ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama;
8. Pekerja/buruh
yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha
yang melakukan tindak pidana kejahatan;
9. Karena
perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis
kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
10. Pekerja/buruh
dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena
hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu
penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Bila perusahaan melakukan PHK dengan
alasan-alasan di atas, maka PHK tersebut batal
demi hukum dan perusahaan/pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang
bersangkutan (Pasal 153 ayat 2 UU Ketenagakerjaan).
2.9 Macam
dan Persyaratan Pensiun
2.9.1 PENGAJUAN SK
PENSIUN ATAS PERMINTAAN SENDIRI / PEMBERHENTIAN PNS DISEBABKAN OLEH HAL-HAL
LAIN
DEFINISI
Proses Pengajuan SK Pensiun Atas
Permintaan Sendiri
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
2. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
3. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
4. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-undang Nomor 2, 3, 10
dan 11 Tahun 1950.
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil.
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ketujuh belas
atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil.
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan
Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya.
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
11. Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis
Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil serta Pensiun
Janda/dudanya sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
12. Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis
Penetapan dan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan
Janda/dudanya.
13. Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian
Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Negeri Sipil.
14. Keputusan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 038/KEP/2018 tentang Pendelegasian
Sebagaian Wewenang dan Pemberian Kuasa Pengelolaan Administrasi Kepegawaian
Kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala
Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
PROSEDUR
1. Menerima
berkas usul pensiun APS/Hal lain dari instansi.
2. Meneliti
berkas usul pensiun APS/Hal lain dan kelengkapannya.
3. Membuat
draf surat usulan pensiun APS/Hal lain.
4. Penandatanganan
usul pensiun APS/Hal lain.
5. Pengusulan
SK pensiun APS/Hal lain ke BKN dan Setneg.
6. Penerimaan
SK pensiun APS/Hal lain dari Setneg.
7. Penyerahan
SK pensiun APS/Hal lain kepada ybs.
SYARAT/KELENGKAPAN BERKAS
1. Surat
permohonan pensiun APS dari PNS ybs kepada Kepala instansi (download)
https://drive.google.com/file/d/17hF0l7fEBNlMW-v0nXseEZEHYBDxTLlF/view?usp=sharing
2. Surat
permohonan dari instansi kepada Gubernur c.q. Kepala BKD DIY
3. Pas
foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 6 lembar
4. Surat
pernyataan pensiun APS dari PNS ybs bermeterai Rp 6.000,- (download)
https://drive.google.com/file/d/1M8o2f95JLTljqGnRD4PF1QkE_1U0Cw6D/view?usp=sharing
5. Surat
pernyataan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik sampai dengan
pemberhentian dari PNS ybs bermeterai Rp 6.000,- (download)
https://drive.google.com/file/d/1bEN6NNgDmXW0qf0A1Jy0IlMRGYxBMoxV/view?usp=sharing
6. Surat
keterangan dari Tim Dokter Penguji tersendiri khusus bagi yang sakit
7. Fotocopy
legalisir SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
8. Fotocopy
legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir
9. Fotocopy
legalisir SK Penambahan Masa Kerja (PMK) bila ada
10. Daftar
Susunan Keluarga (download)
https://drive.google.com/file/d/1ZRJQSFbQq8Eba52xXhD0Z4ZN2RjykHrj/view?usp=sharing
11. Fotocopy
legalisir Kartu Keluarga
12. Fotocopy
legalisir Surat Nikah bagi PNS yang beragama Islam yang disahkan oleh KUA
(apabila nikahnya di luar DIY disahkan oleh pemerintah kelurahan/desa setempat
di mana ybs tinggal).
13. Fotocopy
legalisir Surat Nikah bagi PNS yang beragama selain Islam yang disahkan kantor
Catatan Sipil
14. Fotocopy
legalisir Kantor Capil Akte Kelahiran anak kandung (termasuk anak di luar
tunjangan yang usia di bawah 25 tahun, belum menikah, belum bekerja tetap)
15. Fotocopy
legalisir KTP yang masih berlaku oleh pemerintah kelurahan/desa setempat
16. Surat
pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1
(satu) tahun terakhir dari instansi di mana ybs bekerja (download)
https://drive.google.com/file/d/1ZVCyTtH-hcXZ5SW_SoHzkS63gJiLKQS9/view?usp=sharing
17. Daftar
Penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1 (satu) terakhir
2.9.2 PENGAJUAN SK PENSIUN BATAS
USIA PENSIUN (BUP)
DEFINISI
Proses Pengajuan SK Pensiun BUP
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
2. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
3. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
4. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-undang Nomor 2, 3, 10
dan 11 Tahun 1950.
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil.
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ketujuh belas
atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil.
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan
Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya.
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
11. Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis
Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil serta Pensiun
Janda/dudanya sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
12. Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis
Penetapan dan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan
Janda/dudanya.
13. Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan
Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri
Sipil.
14. Keputusan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 038/KEP/2018 tentang Pendelegasian
Sebagaian Wewenang dan Pemberian Kuasa Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Kepada
Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan
Kepegawaian Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
PROSEDUR
1. Membuat
Daftar Nominatif PNS yang akan pensiun (Khusus BUP).
2. Mengumpulkan
berkas usul pensiun dari instansi.
3. Meneliti
berkas usul pensiun dan kelengkapannya.
4. Entri
Data PNS yang diusulkan Pensiunnya dalam SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan
Kepegawaian).
5. Membuat
Draf surat usulan pensiun.
6. Penandatanganan
surat usulan pensiun.
7. Pengusulan
pensiun ke Kanreg I BKN/BKN Pusat/Setneg.
8. Penerimaan
nota persetujuan teknis pensiun dari Kanreg I BKN/BKN Pusat/Setneg.
9. Penyusunan
SK Pensiun.
10. Penyiapan
Administrasi dan Teknis Penyerahan SK Pensiun.
11. Penyerahan
SK pensiun kepada ybs.
SYARAT/KELENGKAPAN
BERKAS
1. Surat
pengantar usulan pensiun dari instansi
2. Pas
foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar
3. DPCP
(Data Perorangan Calon Penerima Pensiun) yang sudah diisi dan ditandatangani
ybs (download)
https://drive.google.com/file/d/1Qpn2ApzDrAeROsTn0gfSaywtJQIkd0YA/view?usp=sharing
4. Fotocopy
legalisir SK CPNS
5. Fotocopy
legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir
6. Fotocopy
legalisir SK Penambahan Masa Kerja (PMK)
7. Daftar
susunan keluarga (download)
https://drive.google.com/file/d/1ZRJQSFbQq8Eba52xXhD0Z4ZN2RjykHrj/view?usp=sharing
8. Fotocopy
legalisir Kartu Keluarga
9. Fotocopy
legalisir Surat Nikah bagi PNS yang beragama Islam yang disahkan oleh KUA
(apabila nikahnya di luar DIY disahkan oleh pemerintah kelurahan/desa setempat
di mana ybs tinggal).
10. Fotocopy
legalisir Surat Nikah bagi PNS yang beragama selain Islam yang disahkan kantor
Catatan Sipil
11. Fotocopy
legalisir Kantor Capil Akte Kelahiran anak kandung (termasuk anak di luar
tunjangan yang usia di bawah 25 tahun, belum menikah, belum bekerja tetap)
12. Fotocopy
legalisir KTP yang masih berlaku oleh pemerintah kelurahan/desa setempat
13. Surat
pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1
(satu) tahun terakhir dari instansi di mana ybs bekerja (download)
https://drive.google.com/file/d/1SE3gjNY3WRrsjjpQSYc-mmF5wc-CKwL0/view?usp=sharing
14. Surat
pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari instansi
di mana ybs bekerja (download)
https://drive.google.com/file/d/1SE3gjNY3WRrsjjpQSYc-mmF5wc-CKwL0/view?usp=sharing
15. Daftar
penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1 (satu) tahun terakhir
16. Isiian
FPP (Formulir Permintaan Pembayaran) Taspen bermeterai Rp 6.000,- (download)
https://drive.google.com/file/d/1xKTy7sOfL2hGea8Kr6focBN-U0mcCokp/view?usp=sharing
17. Fotocopy
buku tabungan/rekening bank (no. rekening bank)
18. Pas
foto berwarna terbaru istri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
19. Fotocopy
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
20. Surat
hasil pemeriksaan Tim Penguji Kesehatan yang telah ditunjuk oleh Pemerintah
(Untuk Pensiun Keuzuran)
2.9.3 PENGAJUAN SK PENSIUN
JANDA/DUDA/ANAK/CACAT KARENA DINAS/PEJABAT NEGARA
DEFINISI
Proses Pengajuan
SK Pensiun Janda/Duda/Anak/Cacat Karena Dinas/Pejabat Negara
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
2. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
3. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
4. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-undang Nomor 2, 3, 10
dan 11 Tahun 1950.
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil.
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ketujuh belas
atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil.
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan
Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya.
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
11. Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis
Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil serta Pensiun Janda/dudanya
sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
12. Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis
Penetapan dan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan
Janda/dudanya.
13. Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian
Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Negeri Sipil.
14. Keputusan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 038/KEP/2018 tentang Pendelegasian Sebagaian
Wewenang dan Pemberian Kuasa Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Kepada Wakil
Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan
Kepegawaian Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
PROSEDUR
1. Mengumpulkan
berkas usul pensiun dari instansi.
2. Meneliti
berkas usul pensiun dan kelengkapannya.
3. Entri
Data PNS yang diusulkan Pensiunnya dalam SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan
Kepegawaian).
4. Membuat
Draf surat usulan pensiun.
5. Penandatanganan
surat usulan pensiun.
6. Pengusulan
pensiun ke Kanreg I BKN/BKN Pusat/Setneg.
7. Penerimaan
nota persetujuan teknis pensiun dari Kanreg I BKN/BKN Pusat/Setneg.
8. Penyusunan
SK Pensiun.
9. Penyiapan
Administrasi dan Teknis Penyerahan SK Pensiun.
10. Penyerahan
SK pensiun kepada ybs.
SYARAT/KELENGKAPAN
BERKAS
1. Surat
pengantar usulan pensiun dari instansi
2. Pas
foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar
3. Surat
keterangan kematian dari Kelurahan/RS/Kantor Catatan Sipil
4. Surat
keterangan janda/duda dari kelurahan setempat
5. Fotocopy
legalisir SK CPNS
6. Fotocopy
legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir
7. Fotocopy
legalisir SK Penambahan Masa Kerja (PMK)
8. Daftar
susunan keluarga (download)
https://drive.google.com/file/d/1ZRJQSFbQq8Eba52xXhD0Z4ZN2RjykHrj/view?usp=sharing
9. Fotocopy
legalisir Kartu Keluarga
10. Fotocopy
legalisir Surat Nikah bagi PNS yang beragama Islam yang disahkan oleh KUA
(apabila nikahnya di luar DIY disahkan oleh pemerintah kelurahan/desa setempat
di mana ybs tinggal).
11. Fotocopy
legalisir Surat Nikah bagi PNS yang beragama selain Islam yang disahkan kantor
Catatan Sipil
12. Fotocopy
legalisir Kantor Capil Akte Kelahiran anak kandung (termasuk anak di luar
tunjangan yang usia di bawah 25 tahun, belum menikah, belum bekerja tetap)
13. Fotocopy
legalisir KTP ahli waris oleh pemerintah kelurahan/desa setempat
14. Surat
pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1
(satu) tahun terakhir dari instansi di mana ybs bekerja (download)
https://drive.google.com/file/d/1SE3gjNY3WRrsjjpQSYc-mmF5wc-CKwL0/view?usp=sharing
15. Daftar
penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1 (satu) tahun terakhir
16. Isiian
FPP (Formulir Permintaan Pembayaran) Taspen bermeterai Rp 6.000,- (download)
https://drive.google.com/file/d/1xKTy7sOfL2hGea8Kr6focBN-U0mcCokp/view?usp=sharing
17. Fotocopy
buku tabungan/rekening bank (no. rekening bank)
18. Pas
foto berwarna terbaru istri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
19. Fotocopy
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
2.9.4 PENGAJUAN BEBAS TUGAS
DEFINISI
Proses Pengajuan
SK Bebas Tugas PNS
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
2. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
3. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
5. Keputusan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 038/KEP/2018 tentang Pendelegasian
Sebagaian Wewenang dan Pemberian Kuasa Pengelolaan Administrasi Kepegawaian
Kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala
Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
PROSEDUR
1. Menerima
berkas bebas tugas dari instansi.
2. Meneliti
berkas bebas tugas serta kelengkapannya.
3. Mengonsep
draf SK bebas tugas.
4. Meneliti
draf SK bebas tugas.
5. Penandatanganan/
Penetapan SK bebas tugas.
6. Penggandaan
dan penyerahan SK kepada ybs.
SYARAT/KELENGKAPAN
BERKAS
1. Surat
permohonan bebas tugas dari PNS ybs kepada Kepala instansi (download)
https://drive.google.com/file/d/1nxdcYEKYWL3TfhK33Ea4XmJ61mRDy9Z3/view?usp=sharing
2. Surat
permohonan dari instansi kepada Gubernur c.q. Kepala BKD DIY
3. Fotocopy
surat pengantar usul pensiun BUP dari instansi
4. Fotocopy
legalisir SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
5. Fotocopy
legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir
6. Fotocopy
legalisir SK Jabatan Struktural/Fungsional Umum/Fungsional Tertentu yang
terakhir
7. Fotocopy
legalisir Konversi NIP (NIP Baru)
8. Fotocopy
legalisir Kartu Pegawai
9. Fotocopy
legalisir Kartu Isteri/Suami
10. Fotocopy
legalisir KTP yang masih berlaku (kelurahan setempat)
11. Surat
pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1
(satu) tahun terakhir dari instansi di mana ybs bekerja
2.9.5 PENGAJUAN PENINJAUAN MASA
KERJA
DEFINISI
Proses Penyelesaian
SK Peninjauan Masa Kerja
DASAR HUKUM PENSIUN
1. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
3. PP
No 11 Th 2002 tentang Perubahan atas PP No 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil.
4. Keputusan
Kepala BKN No 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No 98 Tahun 2000
tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No 11 Tahun 2002.
PROSEDUR
1. Menerima
berkas usul PMK dari instansi.
2. Meneliti
berkas usul PMK dan kelengkapannya.
3. Membuat
surat usulan PMK dan nota usul PMK.
4. Penandatanganan
surat usulan & nota usul PMK.
5. Pengusulan
PMK dan kelengkapannya ke Kanreg I BKN untuk golongan IVb ke bawah, BKN untuk
golongan IV/c ke atas.
6. Penerimaan
nota persetujuan teknis (NP) BKN.
7. Mengonsep
draf SK PMK kolektif.
8. Meneliti
draf SK PMK kolektif dengan NP dan data pendukung.
9. Penandatanganan
dan penetapan SK PMK.
10. Pembuatan
petikan SK PMK.
11. Penandatanganan
petikan SK PMK.
12. Penggandaan
dan Penyerahan SK PMK.
SYARAT/KELENGKAPAN
BERKAS
1. Surat
permohonan dari instansi kepada Gubernur c.q. Kepala BKD DIY
2. Foto
Copy legalisir SK Calon PNS
3. Foto
Copy legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir
4. Foto
Copy legalisir Daftar penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1 (satu) tahun
terakhir
5. Daftar
Riwayat Pekerja.
6. Foto
Copy legalisir SK Pengangkatan sebagai Tenaga Honorer.
7. Foto
Copy legalisir Daftar Hadir.
8. Foto
Copy legalisir ijasah sebagai pengangkatan tenaga honorer.
9. Foto
Copy legalisir perjanjian tenaga kontrak (swasta).
10. Foto
Copy legalisir daftar penerimaan gaji.
11. Foto
Copy legalisir SK pemberhentian sebagai tenaga honorer
2.10 Macam Kompensasi Bagi Pensiun
Ada
tiga jenis kompensasi karyawan yang lazim diberikan perusahaan yaitu:
1. Kompensasi Finansial Langsung
Kompensasi ini meliputi segala macam
imbalan pekerjaan yang berwujud uang antara lain gaji, macam-macam
tunjangan, THR Keagamaan, insentif, bonus, komisi, pembagian laba perusahaan,
opsi saham, dan pembayaran prestasi. Segala jenis pendapatan yang menambah
penghasilan bruto tahunan karyawan dan dikenai pajak penghasilan (PPh 21) juga
termasuk kompensasi finansial langsung.
Kompensasi ini bersifat
langsung karena pembayaran dilakukan oleh perusahaan kepada karyawan dalam
bentuk uang, dan bukan benda atau fasilitas. Misalnya, perusahaan membayar
gaji, tunjangan, dan bonus akhir tahun langsung ke rekening
karyawan.
2.
Kompensasi Finansial
Tidak Langsung
Jenis kompensasi ini juga
berwujud uang yang dikeluarkan perusahaan namun tidak diberikan langsung kepada
karyawan, melainkan melalui pihak ketiga. Misalnya, perusahaan mengikutsertakan
karyawan dalam program perlindungan sosial dan kesehatan. Perusahaan membayar
premi asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi ketenagakerjaan, sedangkan
karyawan memperoleh manfaat dari program tersebut berupa biaya
perawatan/pengobatan maupun tabungan hari tua.
Berbagai fasilitas dan
kenikmatan yang diperoleh karyawan juga termasuk kompensasi tidak langsung, seperti mobil
perusahaan, rumah dinas, voucher, akses internet, dan keanggotaan
klub.
3.
Kompensasi Non-Finansial
Kompensasi ini tidak berwujud
atau terkait dengan uang, namun bernilai positif atau berharga bagi karyawan.
Contohnya adalah pelatihan kecakapan karyawan, lingkungan kerja yang nyaman,
supervisi yang kompeten dan profesional, tim kerja yang suportif, jenjang karir
yang pasti, penghargaan terhadap prestasi, cuti lebih banyak, atau jam kerja fleksibel.
Bahkan, nama besar perusahaan
dalam beberapa kasus juga bisa menjadi kompensasi non-finansial bagi karyawan.
Sebab, reputasi organisasi bisnis dapat meningkatkan kredibilitas individual.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pemutusan hubungan kerja
ialah suatu langkah pengakhiran kerja antara pekerja dan pengusaha karena suatu
hal tertentu. Dalam UU No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mendefinisikan PHK
sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Pemutusan
Hubungan Kerja disebabkan oleh factor intern dan ekstern.
Jenis-jenis Pemutusan Hubungan kerja adalah PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. PHK dilakukan
karena Pengunduran
diri secara baik-baik atas kemauan sendiri, Pengunduran diri secara
tertulis atas kemauan sendiri karena berakhirnya hubungan kerja, Pengunduran
diri karena mencapai usia pension, Pekerja melakukan
kesalahan berat, Pekerja ditahan pihak yang berwajib. Hak-hak
Karyawan setelah Pemberhentian, Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Pasal 156 ayat (1) terdapat tiga jenis pesangon yang harusnya
diterima karyawan yang di PHK. Berikut ini petikan dari pasal 156 UU
Ketenagakerjaan: Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan
membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak yang seharusnya diterima.
Perusahaan dilarang
melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan-alasan sebagai berikut
(Pasal 153 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan): Pekerja/buruh
berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu
tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus, Pekerja/buruh
berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pekerja/buruh
menjalankan idabah yang diperintahkan agamanya, Pekerja/buruh menikah, dll.
Macam dan Persyaratan
Pensiun adalah pengajuan sk pensiun atas permintaan sendiri / pemberhentian pns
disebabkan oleh hal-hal lain, pengajuan sk pensiun batas usia pensiun (bup),
pengajuan sk
pensiun janda/duda/anak/cacat, pengajuan bebas tugas, pengajuan peninjauan masa
kerja
Ada tiga jenis kompensasi
karyawan yang lazim diberikan perusahaan yaitu Kompensasi Finansial Langsung,
Kompensasi Finansial
Tidak Langsung, dan Kompensasi Non-Finansial .
Daftar Pustaka
https://saiyanadia.wordpress.com/2010/11/20/pemutusan-hubungan-kerja-phk/
https://dwiangghina31207314.wordpress.com/2010/04/16/bab-9-pemutusan-hubungan-kerja/
https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol19045/berkembangnya-alasanalasan-phk-dalam-praktik/
https://www.finansialku.com/apa-saja-hak-karyawan-yang-di-phk-menurut-uu-ketenagakerjaan/
http://www.hukumtenagakerja.com/pemutusan-hubungan-kerja/pemutusan-hubungan-kerja-dan-konsekuensinya/
https://konsultanhukum.web.id/10-alasan-perusahaanpengusaha-dilarang-mem-phk-karyawan/
https://jogjaprov.go.id/berita/detail/7721-jenis-pensiun-dan-pengajuannya
https://www.gadjian.com/blog/2019/04/15/jenis-jenis-kompensasi-karyawan-perusahaan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar