Senin, 06 Januari 2020

Pemutusan Hubungan Kerja


Pemutusan Hubungan Kerja



Nama           : Ayu Aisyah Amini
NPM            : 21216231
Kelas            : 4EB10
Mata Kuliah : Manajemen Sumber Daya Manusia


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2019


BAB I
PENDAHULUAN

Pemutusan Hubungan Kerja merupakan suatu hal yang sangat ditakuti oleh karyawan yang masih aktif bekerja. Hal ini dikarenakan kondisi kehidupan politik yang goyah, kemudian disusul dengan carut marutnya kondisi perekonomian yang berdampak pada banyak industri yang harus gulung tikar, dan tentu saja berdampak pada pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan sangat tidak terencana. Kondisi inilah yang menyebabkan orang yang bekerja pada waktu itu selalu dibayangi kekhawatiran dan kecemasan, kapan giliran dirinya diberhentikan dari pekerjaan yang menjadi penopang hidup keluarganya.
Dalam kondisi normal, pemutusan hubungan kerja akan menghasilkan sesuatu keadaan yang sangat membahagiakan. Setelah menjalankan tugas dan melakukan peran sesuai dengan tuntutan perusahaan, dan pengabdian kepada organisasi maka tiba saatnya seseorang untuk memperoleh penghargaan yang tinggi atas jerih payah dan usahanya tersebut.
PHK sebagai manifestasi pensiun yang dilaksanakan pada kondisi tidak normal nampaknya masih merupakan ancaman yang mencemaskan karyawan. Dunia industri negara maju yang masih saja mencari upah buruh yang murah, senantiasa berusaha menempatkan investasinya di negara-negara yang lebih menjanjikan keuntungan yang besar, walaupun harus menutup dan merelokasi atau memindahkan pabriknya ke Negara lain. Keadaan ini tentu saja berdampak PHK pada karyawan di negara yang ditinggalkan. Efisiensi yang diberlakukan oleh perusahaan pada dewasa ini, merupakan jawaban atas penambahan posisi-posisi yang tidak perlu di masa lalu, sehingga dilihat secara struktur organisasi, maka terjadi penggelembungan yang sangat besar. Ketika tuntutan efisiensi harus dipenuhi, maka restrukturisasi merupakan jawabannya. Di sini tentu saja terjadi pemangkasan posisi besar-besaran, sehingga PHK masih belum dapat dihindarkan.
Ketika perekonomian dunia masih belum adil, dan program efisiensi yang dilakukan oleh para manajer terus digulirkan, maka PHK masih merupakan fenomena yang sangat mencemaskan, dan harus diantisipasi dengan penyediaan lapangan kerja dan pelatihan ketrampilan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat (mantan karyawan).


BAB II
PEMBAHASAN
2.1   Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan hubungankerja ialah suatu langkah pengakhiran kerja antara pekerja dan pengusaha karena suatu hal tertentu. Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mendefinisikan PHK sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.

2.2   Arti dan Sebab-sebab PHK
Penyebab terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja
1.     Faktor-faktor yang bersifat intern:
a.     Pelanggaran disiplin
b.     Pekerja melanggar hukum atau merugikan perusahaan seperti penggelapan, pencurian dan melalaikan kewajiban secara serampangan
c.     Adanya itikad tidak baik dari pekerja
d.     Rasionalisasi
e.     Pekerja tidak cakap melaksanakan pekerjaan
2.     Faktor – faktor yang bersifat ekstern:
a.     Pengaruh ekonomi dunia
b.     Kebijaksanaan pemerintah, seperti kebijaksanaan dalam bidang ekspor
c.     Bencana alam seperti banjir, kebakaran dan lain-lain

2.3   Jenis-jenis Pemutusan Hubungan kerja
Secara normatif, ada dua jenis PHK, yaitu:
1.     PHK secara sukarela
PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia.

2.     PHK dengan tidak sukarela.
PHK tidak sukarela dapat terjadi antara lain karena buruh melakukan kesalahan berat seperti mencuri atau menggelapkan uang milik perusahaan atau melakukan perbuatan asusila  atau perjudian di lingkungan pekerjaan.
Selain itu PHK tidak sukarela juga bisa terjadi lantaran buruh melanggar perjanjian kerja, PKB atau PP. Perusahaan yang juga sedang melakukan peleburan, penggabungan dan atau perubahan status, memiliki opsi untuk mempertahankan atau memutuskan hubungan kerja. Nah, untuk konteks PHK tidak sukarela ini, hubungan kerja antara pengusaha dengan buruh baru berakhir setelah ditetapkan oleh Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Tidak demikian dengan PHK yang sukarela.

2.4   Prosedur Pemberhentian Hubungan kerja
Sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja maka pengusaha harus lebih dulu melakukan daya upaya untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Upaya tersebut melalui peningkatan efisiensi dan penghematan seperti :
1.     Mengurangi shift apabila perusahaan menggunakan beberapa shift
2.     Membatasi atau menghaouskan kerja lembur sehingga dapat mengurang biaya tenaga kerja
3.     Apabila upaya di atas beum membawa hasil perlu diadakan pengurangan jam kerja
4.     Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Pemutusan Hubungan Kerja:
a.     Perlu dibuktikan adanya usaha untuk menghindarkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja
b.     Bilamana hubungan kerja diputus atas persetujuan pekerja masih diperlukan izin dari P4D / P4P
c.     Masa percobaan harus diberitahukan sewaktu membuat perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja

2.5   Mengapa PHK dilakukan

Menurut UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, pihak perusahaan dapat saja melakukan PHK dalam berbagai kondisi seperti di bawah ini:
1.     Pengunduran diri secara baik-baik atas kemauan sendiri
Bagi pekerja yang mengundurkan diri secara baik-baik tidak berhak mendapat uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2. Yang bersangkutan juga tidak berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 tetapi berhak mendapatkan uang penggantian hak mendapatkan 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4.
Apabila pekerja tersebut mengundurkan diri secara mendadak tanpa mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku (diajukan 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri) maka pekerja tersebut hanya mendapatkan uang penggantian hak. Tetapi kalau mengikuti prosedur maka pekerja tersebut mendapatkan uang pisah yang besar nilainya berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.
2.     Pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri karena berakhirnya hubungan kerja
Bagi pekerja kontrak yang mengundurkan diri karena masa kontrak berakhir, maka pekerja tersebut tidak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan pasal 154 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 juga uang pisah tetapi berhak atas penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4.
3.     Pengunduran diri karena mencapai usia pensiun.
Mengenai batasan usia pensiun perlu disepakati antara pengusaha dan pekerja dan dituangkan dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. Batasan usia pensiun yang dimaksud adalah penentuan usia berdasarkan usia kelahiran dan berdasarkan jumlah tahun masa kerja.
Contoh :
Seseorang pekerja dikatakan pensiun apabila sudah mencapai usia 55. Apabila seorang pekerja sudah mencapai usia 55 tahun maka secara otomatis dikategorikan pensiun walaupun masa kerjanya belum mencapai 25 tahun. Tetapi sebaliknya walaupun usianya belum mencapai 55 tahun tetapi lama masa kerja sudah mencapai 25 tahun berturut-turut di perusahaan yang sama maka pekerja tersebut dikategorikan pensiun. Apa pun kategori pensiunnya, pekerja tersebut berhak mendapat uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4 tetapi tidak berhak mendapat uang pisah.
4.     Pekerja melakukan kesalahan berat
Kesalahan apa saja yang termasuk dalam kategori kesalahan berat?
a.     Pekerja telah melakukan penipuan, pencurian, penggelapan barang dan atau uang milik perusahan.
b.     Pekerja memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahan.
c.     Pekerja mabuk, minum - minuman keras, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aktif lainnya, dilingkungan kerja.
d.     Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.
e.     Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi, teman sekerja atau perusahaan dilingkungan kerja.
f.      Membujuk teman sekerja atau perusahaan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang.
g.     Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
h.     Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau perusahaan dalam keadaan bahaya ditempat kerja.
i.      Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
j.      Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya berdasarkan kesalahan berat hanya dapat memperoleh uang pengganti hak sedang bagi pekerja yang tugas dan fungsi tidak mewakili kepentingan perusahaan secara langsung,selain memperoleh uang pengganti, juga diberikan uang pisah yang besarnya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
5.     Pekerja ditahan pihak yang berwajib.
Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja setelah 6 (enam) bulan tidak melakukan pekerjaan yang disebabkan masih dalam proses pidana. Dalam ketentuan bahwa perusahaan wajib membayar kepada pekerja atau buruh uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ditambah uang pengganti hak.
Untuk Pemutusan Hubungan Kerja ini tanpa harus ada penetapan dari lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial tetapi apabila Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum 6 (enam) bulan dan pekerja dinyatakan tidak bersalah, perusahaan wajib mempekerjakan kembali.
6.     Perusahaan/perusahaan mengalami kerugian
Apabila perusahaan bangkrut dan ditutup karena mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja.
Syaratnya adalah harus membuktikan kerugian tersebut dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. Dan perusahaan wajib memberikan uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan dan uang pengganti hak.
7.     Pekerja mangkir terus menerus
Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja apabila pekerja tidak masuk selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti-bukti yang sah meskipun telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis oleh perusahaan. Dalam situasi seperti ini, pekerja dianggap telah mengundurkandiri. Keterangan dan bukti yang sah yang menunjukkan alasan pekerja tidak masuk, harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja masuk kerja dan untuk panggilan patut diartikan bahwa panggilan dengan tenggang waktu paling lama 3 hari kerja dengan di alamatkan pada alamat pekerja yang bersangkutan atau alamat yang dicatatkan pada perusahaan.
Pekerja yang di-PHK akibat mangkir,  berhak menerima uang pengganti hak dan uang pisah yang besarnya dalam pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
8.     Pekerja meninggal dunia
Hubungan kerja otomatis akan berakhir ketika pekerja meninggal dunia. Perusahaan berkewajiban untuk memberikan uang yang besarnya 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak. Adapun sebagai ahli waris janda/duda atau kalau tidak ada anak atau juga tidak ada keturunan garis lurus keatas/kebawah selam tidak diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama.
9.     Pekerja melakukan pelanggaran
Di dalam hubungan kerja ada suatu ikatan antara pekerja dengan perusahaan yang berupa perjanjian kerja , peraturan perusahaan,dan Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat oleh perusahaan atau secara bersama-sama antara pekerja/serikat pekerja dengan perusahaan, yang isinya minimal hak dan kewajiban masing-msing pihak dan syarat-syarat kerja, dengan perjanjian yang telah disetujui oleh masing-masing pihak diharapkan didalam implementasinya tidak dilanggar oleh salah satu pihak.
Pelanggaran terhadap perjanjian yang ada tentunya ada sangsi yang berupa teguran lisan atau surat tertulis, sampai ada juga yang berupa surat peringatan. Sedang untuk surat peringatan tertulis dapat dibuat surat peringatan ke I, ke II, sampai ke III. masing-masing berlakunya surat peringatan selam 6 bulan sehingga apabila pekerja sudah diberi peringatan sampai 3 kali berturut-turut dalam 6  bulan terhadap pelanggaran yang sama maka berdasarkan peraturan yang ada kecuali ditentukan lain yang ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan ,Perjanjian kerja Bersama, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja. Perusahaan Berkewajiban memberikan uang pesangon 1 dari ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan dan uang pengganti hak yang besarnya ditentukan dalam peraturan yang ada.
10.  Perubahan status, penggabungan, pelemburan atau perubahan kepemilikan
Bagi pekerja yang diakhiri hubungan kerjanya karena alasan tersebut di atas maka:
a.     Pekerja yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerjanya, pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 1 kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali sesuai pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan tidak berhak mendapatkan uang pisah.
b.     Perusahaan tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya maka bagi pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan tidak berhak mendapat uang pisah.
11.  Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Efisiensi
Bagi pekerja yang mengakhiri hubungan kerjanya karena efisiensi maka pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4 tetapi tidak berhak mendapatkan uang pisah.

2.6   Hak-hak Karyawan setelah Pemberhentian
Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 156 ayat (1) terdapat tiga jenis pesangon yang harusnya diterima karyawan yang di PHK. Berikut ini petikan dari pasal 156 UU Ketenagakerjaan:
Pasal 156
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Hak Karyawan 1: Uang Pesangon

Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja harus membayarkan uang pesangon seperti yang terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2, dengan aturan sebagai berikut:

Masa Kerja (Tahun)
Uang Pesangon 
< 1 tahun 
1 bulan gaji
≥1 – 2 tahun
2 bulan gaji
≥2 – 3 tahun
3 bulan gaji
≥3 – 4 tahun
4 bulan gaji
≥4 – 5 tahun
5 bulan gaji
≥5 – 6 tahun
6 bulan gaji
≥6 – 7 tahun
7 bulan gaji
≥7 – 8 tahun
8 bulan gaji
≥8 tahun
9 bulan gaji

Contoh: Pak White, terkena PHK setelah 15 tahun bekerja di perusahaan. Gaji terakhir Pak White di perusahaan adalah Rp 10.000.000 (gaji pokok dan segala macam tunjangan). Berapa uang pesangon yang diterima pak White? Berdasarkan tabel di atas, maka uang pesangon yang diterima Pak White adalah 9 x 10.000.000 = Rp 90.000.000.

Hak Karyawan 2: Uang Penghargaan Masa Kerja

Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja harus membayarkan uang penghargaan masa kerja seperti yang terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3, dengan aturan sebagai berikut:

Masa Kerja (Tahun)
Uang Penghargaan Masa Kerja
≥3 – 6 tahun
2 bulan gaji
≥6 – 9 tahun
3 bulan gaji
≥9 – 12 tahun
4 bulan gaji
≥12 – 15 tahun
5 bulan gaji
≥15 – 18 tahun
6 bulan gaji
≥18 – 21 tahun
7 bulan gaji
≥21 – 24 tahun
8 bulan gaji
≥24 tahun
10 bulan gaji

Contoh: Melanjutkan kasus pak White, berapa tunjangan uang penghargaan masa kerja yang diterima Pak White? Berdasarkan tabel di atas, maka uang penghargaan masa kerja yang diterima Pak White adalah 6 x Rp 10.000.000 = Rp 60.000.000

Hak Karyawan 3: Uang Pengganti Hak yang Seharusnya Diterima

Selain kedua hak tersebut, menurut UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3 terdapat juga uang pengganti hak yang seharusnya diterima, seperti: 
1.     cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
2.     biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
3.     penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
4.     hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 

Peraturan Tambahan Mengenai Hak Karyawan yang di PHK:

Karyawan tidak berhak mendapatkan uang pesangon jika: Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha. (Pasal 167 ayat 1 UU Ketenagakerjaan).
Perusahaan harus bayar 1 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak, jika: 
1.     PHK, karena pekerja atau karyawan yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan dan sudah mendapat 3 kali peringatan berturut-turut (Pasal 161 UU Ketenagakerjaan).  
2.     Terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja. (Pasal 163 UU Ketenagakerjaan).
3.     perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun dan telah di audit oleh akuntan publik (Pasal 164 UU Ketenagakerjaan ayat 1).
4.     perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur) (Pasal 164 UU Ketenagakerjaan ayat 1).
5.     Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ buruh karena perusahaan pailit (Pasal 165 UU Ketenagakerjaan ayat 1).

Perusahaan harus bayar 2 kali uang pesangon jika: 
1.       Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena kerugian dua tahun berturut-turut atau bukan keadaan memaksa (force majeur) (Pasal 164 UU Ketenagakerjaan ayat 3).
2.       Pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun (Pasal 167 ayat 5 UU Ketenagakerjaan).
3.       Pemutusan hubungan kerja yang diminta oleh pekerja atau buruh dengan alasan : menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh, membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh, memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan aray memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja. (Pasal 169 ayat 1 dan 2UU Ketenagakerjaan).
4.       Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja. (Pasal 172 ayat 1 dan 2UU Ketenagakerjaan).

2.7   Konsekuensi Pemutusan Hubungan Kerja

Pasal 156 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa apabila terjadi PHK pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh. Perhitungan uanga pesangon yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh ditetapkan sebagai berikut:
1.       Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
2.       Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
3.       Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
4.       Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
5.       Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
6.       Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
7.       Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
8.       Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang darai 8 tahun, 8 bulan upah;
9.       Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Perhitungan uang penghargaan masa kerja yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh  ditetapkan sebagai berikut:
1.       Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
2.       Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
3.       Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
4.       Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
5.       Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
6.        masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
7.       Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
8.       Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh meliputi:
1.       Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
2.       Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
3.       Pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
4.       Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.


2.8      Larangan Terhadap PHK
Perusahaan dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan-alasan sebagai berikut (Pasal 153 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan):
1.     Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
2.     Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.     Pekerja/buruh menjalankan idabah yang diperintahkan agamanya;
4.     Pekerja/buruh menikah;
5.     Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
6.     Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; (frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;” sudah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Mahkamah Konstutusi)
7.     Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
8.     Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
9.     Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
10.  Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Bila perusahaan melakukan PHK dengan alasan-alasan di atas, maka PHK tersebut batal demi hukum dan perusahaan/pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 153 ayat 2 UU Ketenagakerjaan).

2.9   Macam dan Persyaratan Pensiun
2.9.1  PENGAJUAN SK PENSIUN ATAS PERMINTAAN SENDIRI / PEMBERHENTIAN PNS DISEBABKAN OLEH HAL-HAL LAIN
DEFINISI
Proses Pengajuan SK Pensiun Atas Permintaan Sendiri
DASAR HUKUM
1.       Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
2.       Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
3.       Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
4.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5.       Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950.
6.       Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
7.       Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
8.       Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ketujuh belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
9.       Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya.
10.    Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
11.    Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil serta Pensiun Janda/dudanya sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
12.    Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya.
13.    Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil.
14.    Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 038/KEP/2018 tentang Pendelegasian Sebagaian Wewenang dan Pemberian Kuasa Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
PROSEDUR
1.       Menerima berkas usul pensiun APS/Hal lain dari instansi.
2.       Meneliti berkas usul pensiun APS/Hal lain dan kelengkapannya.
3.       Membuat draf surat usulan pensiun APS/Hal lain.
4.       Penandatanganan usul pensiun APS/Hal lain.
5.       Pengusulan SK pensiun APS/Hal lain ke BKN dan Setneg.
6.       Penerimaan SK pensiun APS/Hal lain dari Setneg.
7.       Penyerahan SK pensiun APS/Hal lain kepada ybs.
SYARAT/KELENGKAPAN BERKAS
1.       Surat permohonan pensiun APS dari PNS ybs kepada Kepala instansi (download)
        https://drive.google.com/file/d/17hF0l7fEBNlMW-v0nXseEZEHYBDxTLlF/view?usp=sharing
2.       Surat permohonan dari instansi kepada Gubernur c.q. Kepala BKD DIY
3.       Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 6 lembar
4.       Surat pernyataan pensiun APS dari PNS ybs bermeterai Rp 6.000,- (download)
        https://drive.google.com/file/d/1M8o2f95JLTljqGnRD4PF1QkE_1U0Cw6D/view?usp=sharing
5.       Surat pernyataan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik sampai dengan pemberhentian dari PNS ybs bermeterai Rp 6.000,- (download)
        https://drive.google.com/file/d/1bEN6NNgDmXW0qf0A1Jy0IlMRGYxBMoxV/view?usp=sharing
6.       Surat keterangan dari Tim Dokter Penguji tersendiri khusus bagi yang sakit
7.       Fotocopy legalisir SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
8.       Fotocopy legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir
9.       Fotocopy legalisir SK Penambahan Masa Kerja (PMK) bila ada
10.    Daftar Susunan Keluarga (download)
        https://drive.google.com/file/d/1ZRJQSFbQq8Eba52xXhD0Z4ZN2RjykHrj/view?usp=sharing
11.    Fotocopy legalisir Kartu Keluarga
12.    Fotocopy legalisir Surat Nikah bagi PNS yang beragama Islam yang disahkan oleh KUA (apabila nikahnya di luar DIY disahkan oleh pemerintah kelurahan/desa setempat di mana ybs tinggal).
13.    Fotocopy legalisir Surat Nikah bagi PNS yang beragama selain Islam yang disahkan kantor Catatan Sipil
14.    Fotocopy legalisir Kantor Capil Akte Kelahiran anak kandung (termasuk anak di luar tunjangan yang usia di bawah 25 tahun, belum menikah, belum bekerja tetap)
15.    Fotocopy legalisir KTP yang masih berlaku oleh pemerintah kelurahan/desa setempat
16.    Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari instansi di mana ybs bekerja (download)
        https://drive.google.com/file/d/1ZVCyTtH-hcXZ5SW_SoHzkS63gJiLKQS9/view?usp=sharing
17.    Daftar Penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1 (satu) terakhir

2.9.2 PENGAJUAN SK PENSIUN BATAS USIA PENSIUN (BUP)
DEFINISI
Proses Pengajuan SK Pensiun BUP
DASAR HUKUM
1.       Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
2.       Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
3.       Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
4.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5.       Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950.
6.       Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
7.       Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
8.       Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ketujuh belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
9.       Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya.
10.    Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
11.    Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil serta Pensiun Janda/dudanya sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
12.    Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya.
13.    Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil.
14.    Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 038/KEP/2018 tentang Pendelegasian Sebagaian Wewenang dan Pemberian Kuasa Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
PROSEDUR
1.       Membuat Daftar Nominatif PNS yang akan pensiun (Khusus BUP).
2.       Mengumpulkan berkas usul pensiun dari instansi.
3.       Meneliti berkas usul pensiun dan kelengkapannya.
4.       Entri Data PNS yang diusulkan Pensiunnya dalam SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian).
5.       Membuat Draf surat usulan pensiun.
6.       Penandatanganan surat usulan pensiun.
7.       Pengusulan pensiun ke Kanreg I BKN/BKN Pusat/Setneg.
8.       Penerimaan nota persetujuan teknis pensiun dari Kanreg I BKN/BKN Pusat/Setneg.
9.       Penyusunan SK Pensiun.
10.    Penyiapan Administrasi dan Teknis Penyerahan SK Pensiun.
11.    Penyerahan SK pensiun kepada ybs.
SYARAT/KELENGKAPAN BERKAS
1.       Surat pengantar usulan pensiun dari instansi
2.       Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar
3.       DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun) yang sudah diisi dan ditandatangani ybs (download)
         https://drive.google.com/file/d/1Qpn2ApzDrAeROsTn0gfSaywtJQIkd0YA/view?usp=sharing
4.       Fotocopy legalisir SK CPNS
5.       Fotocopy legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir
6.       Fotocopy legalisir SK Penambahan Masa Kerja (PMK)
7.       Daftar susunan keluarga (download)
        https://drive.google.com/file/d/1ZRJQSFbQq8Eba52xXhD0Z4ZN2RjykHrj/view?usp=sharing
8.       Fotocopy legalisir Kartu Keluarga
9.       Fotocopy legalisir Surat Nikah bagi PNS yang beragama Islam yang disahkan oleh KUA (apabila nikahnya di luar DIY disahkan oleh pemerintah kelurahan/desa setempat di mana ybs tinggal).
10.    Fotocopy legalisir Surat Nikah bagi PNS yang beragama selain Islam yang disahkan kantor Catatan Sipil
11.    Fotocopy legalisir Kantor Capil Akte Kelahiran anak kandung (termasuk anak di luar tunjangan yang usia di bawah 25 tahun, belum menikah, belum bekerja tetap)
12.    Fotocopy legalisir KTP yang masih berlaku oleh pemerintah kelurahan/desa setempat
13.    Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari instansi di mana ybs bekerja (download)
         https://drive.google.com/file/d/1SE3gjNY3WRrsjjpQSYc-mmF5wc-CKwL0/view?usp=sharing
14.    Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari instansi di mana ybs bekerja (download)
        https://drive.google.com/file/d/1SE3gjNY3WRrsjjpQSYc-mmF5wc-CKwL0/view?usp=sharing
15.    Daftar penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1 (satu) tahun terakhir
16.    Isiian FPP (Formulir Permintaan Pembayaran) Taspen bermeterai Rp 6.000,- (download)
        https://drive.google.com/file/d/1xKTy7sOfL2hGea8Kr6focBN-U0mcCokp/view?usp=sharing
17.    Fotocopy buku tabungan/rekening bank (no. rekening bank)
18.    Pas foto berwarna terbaru istri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
19.    Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
20.    Surat hasil pemeriksaan Tim Penguji Kesehatan yang telah ditunjuk oleh Pemerintah (Untuk Pensiun Keuzuran)
2.9.3 PENGAJUAN SK PENSIUN JANDA/DUDA/ANAK/CACAT KARENA DINAS/PEJABAT NEGARA
DEFINISI
Proses Pengajuan SK Pensiun Janda/Duda/Anak/Cacat Karena Dinas/Pejabat Negara
DASAR HUKUM
1.       Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
2.       Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
3.       Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
4.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5.       Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950.
6.       Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
7.       Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
8.       Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ketujuh belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
9.       Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya.
10.    Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
11.    Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil serta Pensiun Janda/dudanya sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
12.    Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya.
13.    Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil.
14.    Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 038/KEP/2018 tentang Pendelegasian Sebagaian Wewenang dan Pemberian Kuasa Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
PROSEDUR
1.       Mengumpulkan berkas usul pensiun dari instansi.
2.       Meneliti berkas usul pensiun dan kelengkapannya.
3.       Entri Data PNS yang diusulkan Pensiunnya dalam SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian).
4.       Membuat Draf surat usulan pensiun.
5.       Penandatanganan surat usulan pensiun.
6.       Pengusulan pensiun ke Kanreg I BKN/BKN Pusat/Setneg.
7.       Penerimaan nota persetujuan teknis pensiun dari Kanreg I BKN/BKN Pusat/Setneg.
8.       Penyusunan SK Pensiun.
9.       Penyiapan Administrasi dan Teknis Penyerahan SK Pensiun.
10.    Penyerahan SK pensiun kepada ybs.
SYARAT/KELENGKAPAN BERKAS
1.       Surat pengantar usulan pensiun dari instansi
2.       Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar
3.       Surat keterangan kematian dari Kelurahan/RS/Kantor Catatan Sipil
4.       Surat keterangan janda/duda dari kelurahan setempat
5.       Fotocopy legalisir SK CPNS
6.       Fotocopy legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir
7.       Fotocopy legalisir SK Penambahan Masa Kerja (PMK)
8.       Daftar susunan keluarga (download)
       https://drive.google.com/file/d/1ZRJQSFbQq8Eba52xXhD0Z4ZN2RjykHrj/view?usp=sharing
9.       Fotocopy legalisir Kartu Keluarga
10.    Fotocopy legalisir Surat Nikah bagi PNS yang beragama Islam yang disahkan oleh KUA (apabila nikahnya di luar DIY disahkan oleh pemerintah kelurahan/desa setempat di mana ybs tinggal).
11.    Fotocopy legalisir Surat Nikah bagi PNS yang beragama selain Islam yang disahkan kantor Catatan Sipil
12.    Fotocopy legalisir Kantor Capil Akte Kelahiran anak kandung (termasuk anak di luar tunjangan yang usia di bawah 25 tahun, belum menikah, belum bekerja tetap)
13.    Fotocopy legalisir KTP ahli waris oleh pemerintah kelurahan/desa setempat
14.    Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari instansi di mana ybs bekerja (download)
        https://drive.google.com/file/d/1SE3gjNY3WRrsjjpQSYc-mmF5wc-CKwL0/view?usp=sharing
15.    Daftar penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1 (satu) tahun terakhir
16.    Isiian FPP (Formulir Permintaan Pembayaran) Taspen bermeterai Rp 6.000,- (download)
       https://drive.google.com/file/d/1xKTy7sOfL2hGea8Kr6focBN-U0mcCokp/view?usp=sharing
17.    Fotocopy buku tabungan/rekening bank (no. rekening bank)
18.    Pas foto berwarna terbaru istri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
19.    Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

2.9.4 PENGAJUAN BEBAS TUGAS
DEFINISI
Proses Pengajuan SK Bebas Tugas PNS
 DASAR HUKUM
1.       Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
2.       Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
3.       Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
4.       Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
5.       Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 038/KEP/2018 tentang Pendelegasian Sebagaian Wewenang dan Pemberian Kuasa Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
PROSEDUR
1.       Menerima berkas bebas tugas dari instansi.
2.       Meneliti berkas bebas tugas serta kelengkapannya.
3.       Mengonsep draf SK bebas tugas.
4.       Meneliti draf SK bebas tugas.
5.       Penandatanganan/ Penetapan SK bebas tugas.
6.       Penggandaan dan penyerahan SK kepada ybs.
SYARAT/KELENGKAPAN BERKAS
1.       Surat permohonan bebas tugas dari PNS ybs kepada Kepala instansi (download)
        https://drive.google.com/file/d/1nxdcYEKYWL3TfhK33Ea4XmJ61mRDy9Z3/view?usp=sharing
2.       Surat permohonan dari instansi kepada Gubernur c.q. Kepala BKD DIY
3.       Fotocopy surat pengantar usul pensiun BUP dari instansi
4.       Fotocopy legalisir SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
5.       Fotocopy legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir
6.       Fotocopy legalisir SK Jabatan Struktural/Fungsional Umum/Fungsional Tertentu yang terakhir
7.       Fotocopy legalisir Konversi NIP (NIP Baru)
8.       Fotocopy legalisir Kartu Pegawai
9.       Fotocopy legalisir Kartu Isteri/Suami
10.    Fotocopy legalisir KTP yang masih berlaku (kelurahan setempat)
11.    Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari instansi di mana ybs bekerja

2.9.5 PENGAJUAN PENINJAUAN MASA KERJA
DEFINISI
Proses Penyelesaian SK Peninjauan Masa Kerja
DASAR HUKUM PENSIUN
1.       Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
2.       Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
3.       PP No 11 Th 2002 tentang Perubahan atas PP No 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
4.       Keputusan Kepala BKN No 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No 11 Tahun 2002.
PROSEDUR
1.       Menerima berkas usul PMK dari instansi.
2.       Meneliti berkas usul PMK dan kelengkapannya.
3.       Membuat surat usulan PMK dan nota usul PMK.
4.       Penandatanganan surat usulan & nota usul PMK.
5.       Pengusulan PMK dan kelengkapannya ke Kanreg I BKN untuk golongan IVb ke bawah, BKN untuk golongan IV/c ke atas.
6.       Penerimaan nota persetujuan teknis (NP) BKN.
7.       Mengonsep draf SK PMK kolektif.
8.       Meneliti draf SK PMK kolektif dengan NP dan data pendukung.
9.       Penandatanganan dan penetapan SK PMK.
10.    Pembuatan petikan SK PMK.
11.    Penandatanganan petikan SK PMK.
12.    Penggandaan dan Penyerahan SK PMK.
SYARAT/KELENGKAPAN BERKAS
1.       Surat permohonan dari instansi kepada Gubernur c.q. Kepala BKD DIY
2.       Foto Copy legalisir SK Calon PNS
3.       Foto Copy legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir
4.       Foto Copy legalisir Daftar penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1 (satu) tahun terakhir
5.       Daftar Riwayat Pekerja.
6.       Foto Copy legalisir SK Pengangkatan sebagai Tenaga Honorer.
7.       Foto Copy legalisir Daftar Hadir.
8.       Foto Copy legalisir ijasah sebagai pengangkatan tenaga honorer.
9.       Foto Copy legalisir perjanjian tenaga kontrak (swasta).
10.    Foto Copy legalisir daftar penerimaan gaji.
11.    Foto Copy legalisir SK pemberhentian sebagai tenaga honorer


2.10  Macam Kompensasi Bagi Pensiun
Ada tiga jenis kompensasi karyawan yang lazim diberikan perusahaan yaitu:
1.     Kompensasi Finansial Langsung
Kompensasi ini meliputi segala macam imbalan pekerjaan yang berwujud uang  antara lain gaji, macam-macam tunjangan, THR Keagamaan, insentif, bonus, komisi, pembagian laba perusahaan, opsi saham, dan pembayaran prestasi. Segala jenis pendapatan yang menambah penghasilan bruto tahunan karyawan dan dikenai pajak penghasilan (PPh 21) juga termasuk kompensasi finansial langsung.
Kompensasi ini bersifat langsung karena pembayaran dilakukan oleh perusahaan kepada karyawan dalam bentuk uang, dan bukan benda atau fasilitas. Misalnya, perusahaan membayar gaji, tunjangan, dan bonus akhir tahun langsung ke rekening karyawan.
2.     Kompensasi Finansial Tidak Langsung
Jenis kompensasi ini juga berwujud uang yang dikeluarkan perusahaan namun tidak diberikan langsung kepada karyawan, melainkan melalui pihak ketiga. Misalnya, perusahaan mengikutsertakan karyawan dalam program perlindungan sosial dan kesehatan. Perusahaan membayar premi asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi ketenagakerjaan, sedangkan karyawan memperoleh manfaat dari program tersebut berupa biaya perawatan/pengobatan maupun tabungan hari tua.
Berbagai fasilitas dan kenikmatan yang diperoleh karyawan juga termasuk kompensasi tidak langsung, seperti mobil perusahaan, rumah dinas, voucher, akses internet, dan keanggotaan klub.
3.     Kompensasi Non-Finansial 
Kompensasi ini tidak berwujud atau terkait dengan uang, namun bernilai positif atau berharga bagi karyawan. Contohnya adalah pelatihan kecakapan karyawan, lingkungan kerja yang nyaman, supervisi yang kompeten dan profesional, tim kerja yang suportif, jenjang karir yang pasti, penghargaan terhadap prestasi, cuti lebih banyak, atau jam kerja fleksibel.
Bahkan, nama besar perusahaan dalam beberapa kasus juga bisa menjadi kompensasi non-finansial bagi karyawan. Sebab, reputasi organisasi bisnis dapat meningkatkan kredibilitas individual.






BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Pemutusan hubungan kerja ialah suatu langkah pengakhiran kerja antara pekerja dan pengusaha karena suatu hal tertentu. Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mendefinisikan PHK sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Pemutusan Hubungan Kerja disebabkan oleh factor intern dan ekstern. Jenis-jenis Pemutusan Hubungan kerja adalah PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. PHK dilakukan karena Pengunduran diri secara baik-baik atas kemauan sendiri, Pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri karena berakhirnya hubungan kerja, Pengunduran diri karena mencapai usia pension, Pekerja melakukan kesalahan berat, Pekerja ditahan pihak yang berwajib. Hak-hak Karyawan setelah Pemberhentian, Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 156 ayat (1) terdapat tiga jenis pesangon yang harusnya diterima karyawan yang di PHK. Berikut ini petikan dari pasal 156 UU Ketenagakerjaan: Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Perusahaan dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan-alasan sebagai berikut (Pasal 153 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan): Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus, Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pekerja/buruh menjalankan idabah yang diperintahkan agamanya, Pekerja/buruh menikah, dll.
Macam dan Persyaratan Pensiun adalah pengajuan sk pensiun atas permintaan sendiri / pemberhentian pns disebabkan oleh hal-hal lain, pengajuan sk pensiun batas usia pensiun (bup), pengajuan sk pensiun janda/duda/anak/cacat, pengajuan bebas tugas, pengajuan peninjauan masa kerja
Ada tiga jenis kompensasi karyawan yang lazim diberikan perusahaan yaitu Kompensasi Finansial Langsung, Kompensasi Finansial Tidak Langsung, dan Kompensasi Non-Finansial .


Daftar Pustaka

https://saiyanadia.wordpress.com/2010/11/20/pemutusan-hubungan-kerja-phk/
https://dwiangghina31207314.wordpress.com/2010/04/16/bab-9-pemutusan-hubungan-kerja/
https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol19045/berkembangnya-alasanalasan-phk-dalam-praktik/
https://www.finansialku.com/apa-saja-hak-karyawan-yang-di-phk-menurut-uu-ketenagakerjaan/
http://www.hukumtenagakerja.com/pemutusan-hubungan-kerja/pemutusan-hubungan-kerja-dan-konsekuensinya/
https://konsultanhukum.web.id/10-alasan-perusahaanpengusaha-dilarang-mem-phk-karyawan/
https://jogjaprov.go.id/berita/detail/7721-jenis-pensiun-dan-pengajuannya
https://www.gadjian.com/blog/2019/04/15/jenis-jenis-kompensasi-karyawan-perusahaan/