Rabu, 02 Mei 2018

Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Klasifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu: 

1.  Hak Cipta (copyright)
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Cipta juga merupakan bagian dari kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hak Cipta sendiri mencakup dua hak lainnya, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 5 sampai 19. 

2. 
Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
-         Paten (patent)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Paten, yang dimaksud dengan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Adapun yang dimaksud dengan invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
-        Desain industri (industrial design)
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
-         Merek (trademark)
Merek, yakni tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
-       Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. Disini Sirkuit Terpadu dimaksudkan sebagai suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Hak desain tata letak sirkuit terpadu merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
-         Rahasia dagang (trade secret)
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi  karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang, yang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
-         Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan Varietas Tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang- kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
Dari jenis-jenis HKI tersebut, hanya PVT yang berada dibawah pengelolaan Kementerian Pertanian RI, sedang jenis-jenis HKI lainnya dikelola oleh Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM- RI. Dari berbagai jenis HKI tersebut, saat ini Indonesia baru memiliki 7 (tujuh) buah Undang-undang (UU), yaitu:
  • UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang ( LN. Th. 2000 No. 242, TLN. 4044);
  • UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (LN. Th. 2000 No. 243, TLN. 4045);
  • UU No.32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, (LN. Th. 2000 No. 244, TLN. 4046);
  • UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), (LN. Th. 2000 No. 245, TLN. 4047);
  • UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, (LN. Th. 2016 No. 176, TLN. 5922);
  • UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, (LN. Th. 2001 No. 110, TLN. 413); dan
  • UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, (LN. Th. 2014 No. 266, TLN. 5599).

Contoh Kasus
1.      Hak Cipta

Aparat dari Markas Besar kepolisian Republik Indonesia menindak dua perusahaan di Jakarta yang menggunakan software AutoCad bajakan.
Masing-masing PT MI, perusahaan konstruksi dan teknik di bilangin Permata Hijau dan PT KDK perusahaan konsultan arsitektur yang beralamat di bilangan pasar Minggu. Penindakan di PT MI dilakukan pada Tanggal 23 Februari 2009. Sementara, PT KDK telah ditangani sejak tanggal 16 Februari 2009. Saat ini penyidik masih memeriksa  pimpinan masing-masing perusahaan. Keduanya akan dijerat dengan UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta pasal 72 ayat 3. “Mereka diancam denda sebesar maksimal Rp 500 juta dan hukuman kurungan selama lima tahun,” terang Penyidik Mabes Polri AKBP Rusharyanto, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (24/2). Selain kedua perusahaan, polisi  juga telah melakukan tindakan terhadap para pengguna software bajakan sejenis.
Pengguna yang ditangkap umumnya di dalam lingkungan perusahaan dan untuk kepentingan komersial. “Sejauh ini dela pan perusahaan pengguna software jenis AutoCad bajakan yang sudah kami tindak,” terang Rusharyanto. Ia mengatakan, upaya pemberantasan software bajakan akan terus berlanjut tidak hanya AutoCad namun juga  jenis software yang dilindungi hak cipta

2.      Hak Paten
Pertarungan Hak Paten Samsung VS Apple
Pertarungan hak paten antara Samsung dengan Apple di pengadilan nampaknya semakin meluas. Terlebih setelah pernyataan terbaru dari perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut. Apple mengatakan bahwa pemicu dari banyaknya pertikaian paten yang melibatkan Apple tak lain dan tak bukan adalah OS Android. Di pasaran saat ini banyak sekali beredar smartphone yang berbasis Sistem Operasi Android dan ditengarai banyak meniru produk keluaran Apple.
Dilihat dari pihak Samsung sendiri, perusahaan yang berbasis di Cupertino tersebut telah menyiapkan dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti untuk melawan argumen-argumen yang dikeluarkan oleh musuhnya tersebut. Namun, dokumen-dokumen tersebut ternyata tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak tertuduh pelanggaran hak paten. Beberapa produsen Android lain pun termasuk di dalamnya.
“Apple telah mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android digunakan atau menjadi pemicu perusahaan lain untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan Apple,” tulis sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut sebenarnya telah diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2010.
Namun ada yang menarik di balik perang paten tersebut, ternyata ada hubungan mesra dalam bisnis hardware di antara keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple merupakan pelanggan terbesar Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan iPhone, diproduksi oleh Samsung.
Selain itu, Apple membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari Samsung. Keputusan perang paten di AS, sedikit banyak akan mempengaruhi hubungan bisnis jangka panjang antara kedua perusahaan  menginta semakin rumitnay kasus tersebut bergulir dan belum adanya titik temu diantara kedua belah pihak yang berseteru.
Analisis :
Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten.

3.      Desain Industri

Akhir Sengketa Kasus Desain Industri Kaca Helm Bogo
Bagi pecinta otomotif, pasti sudah familiar dengan helm Bogo. Kaca helm jenis ini memiliki karakteristik unik sehingga banyak yang menggemarinya. Tapi ternyata desain kaca helm ini mengundang sengketa hingga ke pengadilan.
Sesuai catatan Kemenkum HAM, desain helm bogo dipegang oleh Toni dengan nomor registrasi ID 0012832 D. Toni memegang hak desain tersebut untuk periode 3 Agustus 2007 hingga 3 Agustus 2017. Belakangan, Toni kaget karena helm bogo beredar di Bogor yang diproduksi oleh Gunawan. Akibatnya, Toni mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta sehingga Toni mengambil langkah hukum dengan mempolisikan Gunawan. Mau tidak mau, Gunawan duduk di kursi pesakitan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 54 ayat 1 Jo Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Desain Industri. Menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara," putus majelis PN Bogor sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (19/4/2016).
Vonis diketok oleh ketua majelis Leandriyati Janis dengan anggota Hendra Halomoan dan Nistra Priska Faridayanti. Gunawan dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah memproduksi dan memperbanyak serta menggunakan secara tanpa hak atas desain industri kaca helm terdaftar No ID 0012832 D milik Toni. Atas putusan ini, PN Bogor memberikan waktu kepada Toni maupun kuasa hukumnya selama 7 hari apakah menerima atau banding terhadap putusan itu.
Atas putusan itu, Toni mengatakan bahwa dirinya puas atas putusan PN Bogor karena hak-hak Pendesain benar-benar dilindung. Toni bekerjasama dengan perusahan Malaysia, Bo Go Optical Sdn Bhd dalam memproduksi dan mencetak desain industri kaca helm serta peredarannya di Indonesia.
"Bahwa Bo Go Optical Sdn Bhd Malaysia sendiri mengakui desain ini adalah benar-benar orisinil hasil desain saya. Sekali pun Bo Go Optical Sdn Bhd Malaysia juga mempunyai merek dan desain kaca helm sendiri," kata Toni saat dihubungi secara terpisah.
Sebelumnya, Gunawan telah mengajukan gugatan pembatalan desain industri terdaftar ke PN Jakpus tetapi kandas karena ditolak oleh mejelis hakim. PN Jakpus menyatakan helm bogo ala Toni memiliki kebaruan dan berbeda dengan desain industri Bo Go.

4.      Rahasia Dagang

Rahasia dagang AS dijual ke Cina

Seorang ilmuwan Cina, Kexue Huang, mengaku telah mencuri rahasia dagang dari dua perusahaan AS dan mengirim rahasia tersebut ke Cina dan Jerman.
Huang didakwa melakukan kejahatan spionase ekonomi untuk pencurian rahasia terkait sebuah produk pestisida dan produk makanan yang masih sedang dikembangkan. Kasus ini merupakan perkembangan terakhir dari rangkaian kasus serupa yang dituduhkan about trade secrets being handed to Chinese companies.
Huang lahir di Cina namun sudah memegang status residen permanen AS. Tersangka mengaku bersalah mencuri rahasia dari Dow AgroSciences, sebuah anak persuahaan Dow Chemical Company serta Cargill Inc , saat bekerja untuk perusahaan-perusahaan itu. Akibatnya Huang menghadapi ancaman penjara maksimum selama 25 tahun.
"Huang menggunakan statusnya sebagai pegawai di dua perusahaan pertanian terbesar AS untuk mencuri rahasia dagang berharga dan menggunakan hasilnya demi kepentingan tnah kelahirannya Cina," kata Lanny Breur, pembantu Jaksa Agung pada Departemen Kehakiman AS.
'Ancaman berlanjut'
Muncul kekhawatiran terkait beberapa kasus dugaan pengalihan rahasia dagang dari perusahaan AS ke Cina. Awal tahun ini seorang insinyur asal Cina dinyatakan bersalah karena mencuri rahasia dari Ford Motors sebagai alat untuk mendapat pekerjaan di sebuah perusahaan pembuat mobil Cina. Sementara tahun lalu, sepasang suami-istri didawka mencoba menjual rahasia tentang mesin hibrid General Motors kepada pabrikan mobil Cina, Chery Automobile Company.
Menurut pelaku usaha di AS, kasus-kasus macam ini bukan saja memunculkan kekhawatiran akan membuat rahasia perusahaan pindah ke perusahaan pesaing, tetapi juga membuat mereka rugi karena para penerima tak harus mengeluarkan dana jutaan dollar untuk membiayai ongkos riset dan pengembangan produk.
"Kasus hari ini menunjukkan berlanjutnya ancaman yang diarahkan oleh komplotan pencuri rahasia dagang demi keuntungan Cina dan bangsa lain," kata Lisa Monaco, pembantu Jaksa Agung pada Divisi keamanan nasional.

5.      Hak PVT
Kasus Pak Tukirin dengan PT. BISI
Salah satu contoh kasus yaitu yakni kasus yang menimpa Tukirin petani asal Nganjuk melawan PT. Benih Inti Subur Intan Internasional Tbk. (PT. BISI) sebuah perusahaan benih yang ada di Kediri. Dalam kasus ini Tukirin dituduh telah melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman terkait sertifikasi. Sertifikasi merupakan proses pemberian sertifikat benih tanaman setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan. Dari gugatan yang diajukan oleh PT BISI tersebut Tukirin diputus bersalah telah melanggar pasal 61 ayat (1) huruf b juncto pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang berisi: “Barangsiapa dengan sengaja melakukan sertifikasi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)”. 
Padahal Tukirin tidak pernah melakukan kegiatan sertifikasi atas benihnya melainkan hanya memodifikasi dan membagikan kepada petani lain, yang mana tindakan ini biasa dilakukan oleh petani pemulia tanaman di Indonesia. Kasus serupa juga menimpa banyak petani lain di Indonesia yakni Suprapto, Budi Purwo Utomo, Jumidi, Dawam, Kusen, Slamet, Burhana Juwita Mochamad Ali dan Maman Nurrohman.

Daftar Pustaka