Pembangunan Ekonomi Daerah dan Otonomi Daerah
Nama Kelompok:
1. Ayu Aisyah Amini (21216231)
2. Firda Yunita (22216861)
3. Naufal Fauzi Osana (25216346)
4. Sugianti ( 27216168)
Kelas : 1EB08
Mata Kuliah : Perekonomian Indonesia
Daftar Isi
Sampul …………………………………………………………..………………………… I
Daftar Isi ……………………………………………………………………………….…. II
Kata Pengantar ……………………………………………………………………………III
Bab I
1.1 Latar
Belakang ……………………………………………………………..………1
1.2 Identifikasi
Permasalahan ……………………………………………….…………2
1.3 Tujuan……………………………………………………………………………...
2
Bab II
2.1
Pembangunan Ekonomi Daerah dan Otonomi Daerah ………………….………….3
2.2
Strategi Pembangunan Ekonomi
di Indonesia ………………......……………...…..4
2.3
Pembangunan Ekonomi
Daerah …………………………………………...……… 5
2.4
Penerimaan Daerah dan Peranan Pendapatan Asli Daerah
……………..………… 6
2.5
Teori
Dan Analisis Pembangunan Daerah ………………………………...………. 7
2.6
Strategi Pembangunan
Ekonomi Daerah ……………………………….…………. 9
2.7
Dampak Positif dan Negatif
Otonomi Daerah……………………….…………… 11
Bab III
3.1 Kesimpulan
…………………………………………………………......………...13
Daftar
Pustaka ………………………………………………..………………………..….14
Kata Pengantar
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena telah memberikan nikmat dan kemampuan sehingga makalah ini bisa terselesaikan. Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi syarat untuk memperoleh nilai tugas pada mata kuliah Perekonomian Indonesia.
Pada kesempatan kali ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung dalam penyusunan makalah ini. Secara khusus penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada Dosen Mata Kuliah Perekonomian Indonesia yang telah banyak memberikan pengetahuan yang bermanfaat bagi penulis.
Dikarenakan pengetahuan yang terbatas, penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan masih banyak kekurangannya, baik ditinjau dari segi materi maupun dari segi tata bahasanya. Namun, penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki untuk dapat menyelesaikan makalah ini.
Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya. Sekian dan terimakasih.
Jakarta, 13 maret 2017
Penulis
BAB I
1.1 Latar Belakang
Indonesia atau yang dapat disebut juga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang biasa disingkat menjadi NKRI ialah archipelago state (negara kepulauan) yang terhimpun dari bermacam – macam suku dan budaya dalam berbagai daerah yang terbentang dari Sabang hingga Merauke yang memliki banyak perbedaan atas potensi Sumber Daya Alam maupun Sumber Daya Manusia. Perbedaan tersebut timbul karena perbedaan letak geografis suatu daerah dengan daerah lain yang dipisahkan oleh laut lepas ataupun yang hanya dipisahkan oleh selat. Selain itu perbedaan antar suatu daerha jug dapat dikarenakan latar belakang sejarah daerah tertentu. Karena perbedaan tersebut, tentunya di berbagai daerah membutuhkan penerapan kebijakan daerah yang berbeda pula sesuai dengan ciri khas derahnya masing-masing. Dalam hal ini bangsa Indonesia kini telah berhasil membentuk kebijakan Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri yang sesuai dengan karakter dan ciri khas dari daerahnya masing-masing.
Kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan terhadap pemerintah daerah tetap harus berpedoman pada undang – undang yang berlaku secara nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada pertentangan antara kebijakan hukum secara nasional dengan kebijakan hukum di daerah. Adanya perbedaan diantaranya sangat dimungkinkan terjadi selama perbedaan tersebut tidak bertentangan dengan undang – undang karena inti dari konsep pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya memaksimalkan daerah yakni, memaksimalkan hasil yang akan dicapai dan sekaligus menghindari kerumitan dan hal – hal yang dapat menghambat pelaksanaan otonomi daerah. Dengan demikian, tuntutan masyarakat dapat terjawab secara nyata dengan penerapan otonomi daerah yang luas dan kelangsungan pelayanan umum tidak diabaikan.
Ilmu ekonomi pembangunan mengacu pada masalah-masalah perkembangan ekonomi di daerah-daerah otonomi. Dasar hukum penyelenggaraan pembangunan daerah bersumber dari Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI 1945 Bab VI pasal 18. Hingga saat ini, implementasi formal pasal tersebut terdiri tiga kali momentum penting, yaitu UU No 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan UU No 22 Tahun 1999 serta UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sebelum tahun 1974, bukan saja pembangunan daerah, pembangunan nasional juga diakui belum didefinisikan dan direncanakan secara baik. Implementasi pembangunan daerah berdasarkan UU No 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, terbukti sangat mendukung keberhasilan pembangunan nasional hingga Pelita VI tetapi juga mampu secara langsung melegitimasi kepemimpinan Presiden Suharto. Sementara UU No 22 Tahun 1999 yang diperbaiki dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, maka terjadi pula pergeseran dalam pembangunan ekonomi yang tadinya bersifat sentralistis, mengarah pada desentralisasi, yaitu dengan memberikan keleluasaan kepada daerah untuk membangun wilayahnya.
Dasar konseptual pembangunan daerah umumnya tidak dijelaskan secara eksplisit. Pengertiannya lebih bermakna praktis (utilitarian), di mana pembangunan daerah di anggap mampu secara efektif menghadapi permasalahan pembangunan di daerah. Pembangunan daerah melalui mekanisme pengambilan keputusan otonomi diyakini mampu merespons permasalahan aktual yang akan sering muncul dalam keadaan masih tingginya intensitas alokasi sumber daya alam dalam pembangunan. Otonomi dalam administrasi pembangunan ini dirasakan makin relevan sejalan dengan keragaman sosial dan ekologi (bio-social diversity) pada suatu wilayah.
Pengertian dan penerapan pembangunan daerah umumnya dikaitkan dengan kebijakan ekonomi atau keputusan politik yang berhubungan dengan alokasi secara spasial dari kebijakan pembangunan nasional secara keseluruhan. Dengan demikian, kesepakatan-kesepakatan nasional menyangkut sistem politik dan pemerintahan, atau aturan mendasar lainnya, sangat menentukan pengertian dari pembangunan daerah. Atas dasar alasan itulah pandangan terhadap pembangunan daerah dari setiap negara akan sangat beragam. Singapura, Brunei, atau negara yang berukuran kecil sangat mungkin tidak mengenal istilah pembangunan daerah. Sebaliknya bagi negara besar, seperti Indonesia atau Amerika Serikat perlu menetapkan definisi-definisi pembangunan daerah yang rinci untuk mengimplementasikan pembangunannya.
Maka dari itu kami mencoba membuat suatu pemaparan mengenai pembangunan ekonomi daerah dan otonomi daerah.
1.2 Identifikasi Permasalahan
Permasalahan yang diangkat di dalam makalah ini adalah:
1. Pembangunan ekonomi daerah
2. Otonomi Daerah
1.3 Tujuan
Maksud dan tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Perekonomian Indonesia, serta untuk mengetahui lebih dalam mengenai pembangunan ekonomi daerah dan otonomi daerah khususnya di Indonesia.
BAB II
2.1 Pembangunan Ekonomi Daerah dan Otonomi Daerah
Sebelum kami membahas tentang pembangunan ekonomi daerah dan otonomi daerah. Alangkah baiknya kami rinci terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan istilah pembangunan ekonomi dan otonomi daerah.
Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu Negara.
Sedangkan Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari otonomi daerah Karena pembangunan dapat dilakukan dengan maksimal jika otonomi daerah sudah diimplementasikan dengan baik.
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan:
1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
3. Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
2.2 Strategi Pembangunan Ekonomi di Indonesia
Sebelum orde baru strategi pembangunan di Indonesia secara teori telah diarahkan pada usaha pencapaian laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Namun pada kenyataannya Nampak adanya kecenderungan lebih menitik beratkan pada tujuan-tujuan politik, dan kurang memperhatikan pembangunan ekonomi.
Sedangkan pada awal orde baru, strategi pembangunan di Indonesia labih diarahkan pada tindakan pembersihan dan perbaikan kondisi ekonomi yang mendasar, terutama usaha untuk menekankan laju inflasi yang sangat tinggi (hyper inflasi).
Dari keterangan pemerintah yang ada, dapat sedikit disimpulkan bahwa strategi pembangunan di Indonesia tidak mengenal perbedaan strategi yang ekstrem. Sebagai contoh selain strategi pemerataan pembangunan, Indonesiapun tidak mengesampingkan strategi pertumbuhan, dan strategi yang berwawasan ruang ( terbukti dengan dibaginya wilayah Indonesia dengan berbagai wilayah pembangunan I,II, III dan seterusnya).
Strategi-strategi tersebut kemudian dipertegas dengan dtetapkannya sasaran-sasaran dan titik berat setiap Repelita, yakni :
· Repelita I : meletakkan titik berat pada sektor pertanian dan industri yang mendukung setor pertanian meletakkan lendasan yang kuat bagi tehap selanjutnya.
· Repelita II : meletakkan titik berat pada sektor pertanian dengan meningkatkan industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku meletakkan landasan yang kuat bagi tahap selanjutnya.
· Repelita III : meletakkan titik berat pada sektor pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industri yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi meletakkan landasan yang kuat bagi tahap selanjutnya.
· Repelita IV : meletakkan titik berat pada sektor pertanian untuk melanjutkan usaha-usaha menuju swasembada pangan dengan meningkatkan industri yang dapat manghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik industri ringan yang akan terus dikembangkan dalam Repelita-Repelita selanjtnya meletakkan landasan yang kuat bagi tahap selanjutnya.
2.3 Pembangunan Ekonomi Daerah
Sebelum menjelaskan tentang pembangunan ekonomi daerah, disini akan menjelaskan terlebih dahulu tentang pengertian daerah (regional) itu sendiri, karena pengertian daerah dapat berbeda-beda artinya tergantung pada sudut pandang melihatnya. Misalnya dari sudut hokum, keamanan, kepemerintahan dan lain sebagainya. Namun kami dalam hal ini akan menjelaskan pengertian daerah hanya melihat dari sudut pandang ekonominya saja.
Ditinjau dari sudut pandang ekonominya daerah mempunyai arti :
- Suatu daerah dianggap sebagai raung dimana terdapat kegiatan ekonomi dan di dalam pelosok ruang tersebut terdapat sifat-sifat yang sama, kesamaan sifat-sifat tersebut antara lain dari segi pendapatan perkapita, sosia-budayanya, geografisnya dan lain sebagainya. Daerah yang memiliki ciri-ciri seperti ini disebut daerah homogen.
- Suatu daerah dianggap sebagai suatu ekonomi ruang apabila daerah tersebut dikuasai oleh sutu atau beberapa pusat kegiatan ekonomi. Daerah dalam pengetian ini disebut sebagai daerah modal.
- Suatu daerah adalah suatu ekonomi ruang yang berada di bawah satu administrasi tertentu seperti satu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan lain sebagainya. Daerah ini didasarkan pada pembagian administrative suatu Negara. Daerah dalam pengertian ini dinamakan daerah adminitrasi.
Lincolin Arsyad (2000) memberikan pengertian pembangunan ekonomi daerah adalah “sebagai proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kementrian antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut”.
Dalam pembangunan ekonomi daerah yang menjadi pokok permasalahannya adalah terletak pada kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous) dengan menggunakan potensi sumber daya manusia, kelembagaan, dan sumber daya fisik secara lokal (daerah). Orientasi ini mengarah pada pengambilan inisiatif-inisiatif yang berasal dari daerah tersebut dalam proses pembangunan untuk menciptakan kesempatan kerja baru dan merangsang peningkatan kegiatan ekonomi.
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses yang mencakup pembentukan institusi-institusi baru, pembangunan industri-industri alternatif, perbaikan kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru, alih pengetahuan dan teknologi, serta pengembangan usaha-usaha baru.
Tujuan utama dari setiap pembangunan ekonomi daerah adalah untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah dan masyarakatnya harus secara bersama-sama mengambil inisiatif pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemerintah dengan partisipasi masyarakatnya, dengan dukungan sumberdaya yang ada harus mampu menghitung potensi sumber daya-sumber daya yang diperlukan untuk merancang dan membangun ekonomi daerahnya.
2.4 Penerimaan Daerah dan Peranan Pendapatan Asli Daerah
Sumber-sumber penerimaan daerah terdiri atas :
- sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu,
- Pendapatan Asli Daerah (PAD),
- bagi hasil pajak dan bukan pajak,
- sumbangan dan bantuan,
- penerimaan pembangunan.
Pesatnya pembangunan daerah yang menyangkut perkembangan kegiatan fiskal yang membutuhkan alokasi dana dari pemerintah daerah mengakibatkan pembiayaan pada pos belanja yang terdiri dari pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan membutuhkan tersedianya dana yang besar pula untuk membiayai kegiatan tersebut.
Belanja (pengeluaran) pemerintah daerah yang oleh pemerintah daerah dilaporkan dalam APBD merupakan kegiatan rutin pengeluaran kas daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan operasi dalam pemerintahan. Dengan belanja yang semakin meningkat maka dibutuhkan dana yang semakin besar pula agar belanja untuk kebutuhan pemerintah daerah dapat terpenuhi. Dengan terpenuhinya kebutuhan belanja pemerintah, maka diharapkan pelayanan terhadap masyarakat menjadi lebih baik dan kesejahteraan masyarakat menjadi meningkat.
Di samping itu PAD juga mencerminkan kemandirian suatu daerah. Sebagaimana Santoso (1995 : 20) mengemukakan bahwa PAD merupakan sumber penerimaan yang murni dari daerah, yang merupakan modal utama bagi daerah sebagai biaya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Meskipun PAD tidak seluruhnya dapat membiayai total pengeluaran daerah, namun proporsi PAD terhadap total penerimaan daerah tetap merupakan indikasi derajat kemandirian keuangan suatu pemerintah daerah.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 dinyatakan bahwa PAD terdiri dari :
- hasil pajak daerah;
- hasil retribusi daerah;
- hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkannya;
- lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
2.5 Teori Dan Analisis Pembangunan Daerah
Strategi Penataan Kembali Indonesia yang diarahkan untuk menyelamatkan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan semangat, jiwa, nilai, dan konsensus dasar yang melandasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi Pancasila; Undang-Undang Dasar 1945 (terutama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945) ; tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tetap berkembangnya pluralisme dan keberagaman dengan prinsip Bhineka Tunggal Ika.
Strategi Pembangunan Indonesia yang diarahkan untuk membangun Indonesia di segala bidang yang merupakan perwujudan dari amanat yang tertera jelas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terutama dalam pemenuhan hak dasar rakyat dan penciptaan landasan pembangunan yang kokoh.
Selain itu, Perbedaan karakteristik wilayah berarti perbedaan potensi yang dimiliki, sehingga membutuhkan perbedaan kebijakan untuk setiap wilayah. Untuk menunjukkan adanya perbedaan potensi ini maka dibentuklah zona-zona pengembangan ekonomi wilayah.
Zona Pengembangan Ekonomi Daerah adalah pendekatan pengembangan ekonomi daerah dengan membagi habis wilayah sebuah daerah berdasarkan potensi unggulan yang dimiliki, dalam satu daerah dapat terdiri dari dua atau lebih zona dan sebuah zona dapat terdiri dari dua atau lebih cluster. Setiap zona diberi nama sesuai dengan potensi unggulan yang dimiliki, demikian pula pemberian nama untuk setiap cluster.
Zona pengembangan ekonomi daerah (ZPED) adalah salah satu solusi yang dapat diterapkan untuk membangun ekonomi suatu daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di masa depan. Pola pembangunan ekonomi dengan pendekatan Zona Pengembangan Ekonomi Daerah (ZPED), bertujuan:
1. Membangun setiap wilayah sesuai potensi yang menjadi keunggulan kompetitifnya/kompetensi intinya.
2. Menciptakan proses pembangunan ekonomi lebih terstruktur, terarah dan berkesinambungan
3. Memberikan peluang pengembangan wilayah kecamatan dan desa sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi daerah.
Hal ini sejalan dengan strategi pembangunan yang umumnya dikembangkan oleh para ahli ekonomi regional dewasa ini. Para ahli sangat concern dengan ide pengembangan ekonomi yang bersifat lokal, sehingga lahirlah berbagai Strategi Pembangunan Ekonomi Lokal (Local Economic Development/LED).
Strategi ini terangkum dalam berbagai teori dan analisis yang terkait dengan pembangunan ekonomi lokal. Salah satu analisis yang relevan dengan strategi ini adalah Model Pembangunan Tak Seimbang, yang dikemukakan oleh Hirscman : “Jika kita mengamati proses pembangunan yang terjadi antara dua priode waktu tertentu akan tampak bahwa berbagai sektor kegiatan ekonomi mengalami perkembangan dengan laju yang berbeda, yang berarti pula bahwa pembangunan berjalan dengan baik walaupun sektor berkembang dengan tidak seimbang. Perkembangan sektor pemimpin (leading sektor) akan merangsang perkembangan sektor lainnya. Begitu pula perkembangan di suatu industri tertentu akan merangsang perkembangan industri-industri lain yang terkait dengan industri yang mengalami perkembangan tersebut”.
Model pembangunan tak seimbang menolak pemberlakuan sama pada setiap sektor yang mendukung perkembangan ekonomi suatu wilayah. Model pembangunan ini mengharuskan adanya konsentrasi pembangunan pada sektor yang menjadi unggulan (leading sektor) sehingga pada akhirnya akan merangsang perkembangan sektor lainnya.
Terdapat pula analisis kompetensi inti (core competiton). Kompetensi inti dapat berupa produk barang atau jasa yang andalan bagi suatu zona/kluster untuk membangun perekonomiannya. Pengertian kompetensi inti menurut Hamel dan Prahalad (1995) adalah : “Suatu kumpulan kemampuan yang terintegrasi dari serangkaian sumberdaya dan perangkat pendukungnya sebagai hasil dari proses akumulasi pembelajaran, yang akan bermanfaat bagi keberhasilan bersaing suatu bisnis”.
Paradigma Pembangunan untuk semua dalam konteks Indonesia, menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hanya dapat dilakukan dengan menerapkan enam strategi dasar pembangunan.
a. Menerapkan strategi pembangunan yang inklusif, yang menjamin pemerataan dan keadilan, serta mampu menghormati dan menjaga keberagaman rakyat Indonesia.
“Dalam kerangka pembangunan yang inklusif ini, pemerintah telah menjalankan berbagai macam kebijakan. Di antaranya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri,” ujarnya.
b. Pembangunan Indonesia haruslah berdimensi kewilayahan.
c. Menciptakan integrasi ekonomi nasional dalam era globalisasi.
d. Pengembangan ekonomi lokal di setiap daerah, guna membangun ekonomi domestik yang kuat secara nasional.
e. Adanya keserasian antara pertumbuhan dan pemerataan, atau Growth with Equity. Oleh sebab itu, pemerintah menerapkan Program Keluarga Harapan (PKH), , BLT, Jamkesmas, BOS, dan Kredit Usaha Kecil (KUR). “Strategi demikian juga merupakan koreksi atas kebijakan pembangunan terdahulu, yang dikenal dengan trickle down effect,” ujarnya.
f. Adapun strategi yang terakhir adalah pembangunan yang menitik-beratkan pada kemajuan kualitas manusianya. Manusia Indonesia bukan sekedar obyek pembangunan, melainkan justru subyek pembangunan. Sumber daya manusia menjadi aktor dan sekaligus fokus tujuan pembangunan, sehingga dapat dibangun kualitas kehidupan manusia Indonesia yang makin baik
2.6 Strategi Pembangunan Ekonomi Daerah
Secara umum strategi pembangunan ekonomi adalah mengembangkan kesempatan kerja bagi penduduk yan ada sekarang dan upaya untuk mencapai stabilitas ekonomi, serta mengembangkan basis ekonomi dan kesempatan kerja yang beragam. Pembagunan ekonomi akan berhasil bila mampu memenuhi kebutuhan dunia usaha. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya fluktuasi ekonomi sektoral, yang pada akhirnya akan mempengaruhi kesempatan kerja.
Lincolin Arsyad (2000) secara garis besar menggambarkan strategi pembangunan ekonomi daerah dapat dikelompokkan menjadi 4 yaitu :
A. Strategi pengembangan fisik ( locality or physical development strategy)
Melalui pengembangan program perbaikan kondisi fisik/lokalitas daerah yang ditunjukkan untuk kepentingan pembangunan isdustri dan perdagangan, pemerintah daerah akan berpengaruh positif bagi pembangunan dunia usaha daerah. Secara khusus, tujuan strategi pembagunan fisik ini adalah untuk menciptakan identitas masyarakat , dan memperbaiki daya tarik pusat kota (civic center) dalam upaya memperbaiki dunia usaha daerah. Untuk mencapai tujuan pembangunan fisik tersebut diperlukan alat-alatpendukung, yaitu :
· Pembuatan bank tanah (land banking), dengan tujuan agar memiliki data tentang tanah yang kurang optimal penggunaannya, tanah yang belum dikembangkan,atau salah ddalam penggunaannya dan lain sebagainya.
· Pengendalian perencanaan dan pembangunan, dengan tujuan untuk memperbaiki iklim investasi di daerah dan meperbaiki citra pemerintah daerah.
· Penataan kota (townscaping), dengan tujuan untuk memperbaiki sarana jalan, penataan pusat-pusat pertokoan, dan penetapan standar fisik suatu bangunan.
· Pengaturan tata ruang (zoning) dengan baik untuk merangsang pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah.
· Penyediaan perumahan dan pemukiman yang baik akan berpengaruh positif bagi dunia usaha, disamping menciptakan lapangan kerja.
· Penyediaan infrastruktur seperti : sarana air bersih, taman, sarana parkir, tempat olahraga dan lain sebagainya.
B. Strategi pengembangan dunia usaha ( business development strategy)
Pengembangan dunia usaha merupakan komponen penting dalam pembangunan ekonomi daerah, karena daya tarik, kerativitas atau daya tahan kegiatan ekonomi dunia usaha, adalah merupakan cara terbaik untuk menciptakan perekonomian daerah yang sehat. Untuk mencapai tujuan pembangunan fisik tersebut diperlukan alat-alat pendukung, antara lain :
· Penciptaan iklim usaha yang baik bagi dunia usaha, melalui pengaturan dan kebijakan yang memberikan kemudahan bagi dunia usaha dan pada saat yang sama mencegah penurunan kualitas lingkungan.
· Pembuatan informasi terpadu yanf dapat memudahkan masyarakat dan dunia usaha untuk berhubungan dengan aparat pemerintah daerah yang berkaitan dengan perijinan dan informasi rencana pembangunan ekonomi daerah.
· Pendirian pusat konsultasi dan pengembangan usaha kecil, karena usaha kecil perannya sangat penting sebagai penyerap tenaga kerja dan sebagai sumber dorongan memajukan kewirausahaan.
· Pembuatan system pemasaran bersama untuk menghindari skala yang tidak ekonomis dalam produksi, dan meningkatkan daya saing terhadap produk impor, seta sikap kooperatif sesama pelaku bisnis.
· Pembuatan lembaga penelitian dan pengembangan litbang). Lembaga ini diperlukan untuk melakukan kajian tentang pengembangan produk baru, teknologi baru,dan pencarian pasar baru.
C. Strategi pengembangan sumber daya manusia ( human resource development strategy)
Strategi pengembangan sumberdaya manusia merupakan aspek yang paling penting dalam proses pembangunan ekonomi, oleh karena itu pembangunan ekonomi tanpa dibarengi dengan peningkatan kualitas dan ketrampilan sumberdaya manusia adalah suatu keniscayaan. Pengembangan kualitas seumberdaya manusia dapat dilakukan denganca cara :
· Pelatihan dengan system customized training, yaitu system pelatihan yang dirancang secara khusus untuk memenuhi kebutuhan dan harapan sipemberi kerja.
· Pembuatan bank keahlian (skill banks), sebagai bank informasi yang berisi data tentang keahlian dan latar belakang orang yang menganggur di penciptaan iklim yang mendukung bagi perkembangan lembaga-lembaga pendidikan dan keterampilan di daerah.
· Pengembangan lembaga pelatihan bagi para penyandang cacat.
D. Strategi pengembangan masyarakat (community based development strategy)
Strategi pengembangan masyarakat ini merupakan kegiatan yang ditujukan untuk memberdayakan (empowerment)suatu kelompok masyarakat tertentu pada suatu daerah. Kegiatan-kegiatn ini berkembang baik di Indonesia belakangan ini, karena ternyata kebijakan umum ekonomi yang tidak mampu memberikan manfaat bagi kelompok-kelompok masyarakat tertentu.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk menciptakan manfaat social, seperti misalnya dengan menciptakan proyek-proyek padat karya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau untuk memperoleh keuntungan dari usahanya.
2.7 Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah
A. Dampak Positif
Dampak
positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah makapemerintah daerah
akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di
masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan
respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada
di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan
melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut
memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun
program promosi kebudayaan dan juga pariwisata
Dengan
melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akanlebih tepat
sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih
menegeti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di
daerahnya daripada pemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program
beras miskin yang dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif, hal
tersebut karena sebagian penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras,
mereka biasa menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanya mempergunakan
dana beras meskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yang
biasa dikonsumsi masyarakat. Selain itu, denga system otonomi
daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang
dianggap perlu saat itu, yanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.
B. Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah
adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk
melakukan tindakan yang dapat merugikaNegara dan rakyat seperti korupsi, kolusi
dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang
tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan
antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan
Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi
di tingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka
pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di
daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat
peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Kesimpulan
Didalam melakukan pembangunan, setiap Pemerintaah Daerah memerlukan perencanaan yang akurat serta diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap pembangunan yang dilakukannya. Seiring dengan semakin pesatnya pembangunan bidang ekonomi, maka terjadi peningkatan permintaan data dan indikator-indikator yang menghendaki ketersediaan data sampai tingkat Kabupaten/Kota. Data dan indikator-indikator pembangunan yang diperlukan adalah yang sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Menghadapi realitas kehidupan yang menunjukkan adanya kesenjangan kesejahteraan mengakibatkan adanya pekerjaan berat kepada para ahli pembangunan termasuk di dalamnya para pembuat kebijakan. Ini dimaksudkan untuk mengatasi berbagai persoalan yang muncul akibat kesenjangan kesejahteraan, perlu dilakukan upaya pembangunan yang terencana.
Upaya pembangunan yang terencana dapat dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan yang dilakukan. Lebih jauh lagi berarti perencanaan yang tepat sesuai dengan kondisi di suatu wilayah menjadi syarat mutlak dilakukannya usaha pembangunan. Perencanaan pembangunan memiliki ciri khusus yang bersifat usaha pencapaian tujuan pembangunan tertentu. Adapun ciri dimaksud antara lain :
1. Perencanaan yang isinya upaya-upaya untuk mencapai perkembangan ekonomi yang kuat
dapat tercermin dengan terjadinya pertumbuhan ekonomi positif.
2. Berisi upaya melakukan struktur perekonomian.
3. Mempunyai tujuan meningkatkan kesempatan kerja.
4. Adanya pemerataan pembangunan.
5. Ada upaya untuk meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat.
Daftar Pustaka